Sri Mulyani Kecam Gaya Hidup Mewah Pegawai Kemenkeu: Timbulkan Erosi Kepercayaan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melarang seluruh pegawainya untuk menampilkan gaya hidup mewah. Larangan ini sehubungan dengan viralnya aksi penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari salah satu pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu yang kerap pamer kemewahan.

Sulaeman
Oleh Sulaeman - Reporter
Sri Mulyani Kecam Gaya Hidup Mewah Pegawai Kemenkeu: Timbulkan Erosi Kepercayaan
Menteri Keuangan Sri Mulyani. ©2022 Merdeka.com

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melarang seluruh pegawainya untuk menampilkan gaya hidup mewah. Larangan ini sehubungan dengan viralnya aksi penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari salah satu pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu yang kerap pamer kemewahan.

Sri Mulyani menilai, sikap pamer harta yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu akan menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas. Sehingga, dapat menciptakan reputasi negatif terhadap seluruh jajaran Kemenkeu.

"Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kemenkeu," tulisnya melalui Instagram @smindrawati, dikutip, Kamis (23/2).

Sri Mulyani menekankan, Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kementerian Keuangan. Antara lain dengan menerapkan tindakan disiplin bagi mereka yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas.

"Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu," ucapnya.

DJP Periksa Harta Kekayaan Ayah Pelaku Penganiayaan Remaja

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menelusuri harta kekayaan pejabat DJP yang anaknya menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan seorang remaja di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pejabat pajak yang bernama Rafael Alun Trisambodo memiliki kekayaan hingga Rp 56 miliar, namun tidak terdapat Jeep Rubicon yang dipakai anaknya saat melakukan penganiayaan di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai yang bersangkutan yang belum dilaporkan, DJP memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo di Jakarta, Kamis (23/2).

Menurutnya, Kementerian Keuangan punya mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas. Salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.

"Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan," jelasnya.

Rekomendasi