BKN Prediksi Jumlah Peserta CPNS 2021 Didiskualifikasi Akibat Curang Bisa Bertambah

Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus melakukan penelusuran tindak kecurangan dalam ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2021. Terhitung sudah ada ratusan peserta SKD yang terbukti curang diputuskan untuk didiskualifikasi.

Dwi Aditya Putra
Oleh Dwi Aditya Putra - Reporter
BKN Prediksi Jumlah Peserta CPNS 2021 Didiskualifikasi Akibat Curang Bisa Bertambah
Peserta Ikuti SKD CPNS Kemenko Marves. ©2021 Istimewa

Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus melakukan penelusuran tindak kecurangan dalam ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2021. Terhitung sudah ada ratusan peserta SKD yang terbukti curang diputuskan untuk didiskualifikasi.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengungkapkan, dari total 2 juta peserta seleksi, 225 peserta di antaranya atau sekitar 0,01 persen terbukti curang. Adapun temuan ini berada di sembilan titik lokasi SKD yang berada di wilayah Sulawesi dan Lampung.

"Daftar nama-nama peserta tersebut diumumkan lewat masing-masing instansi melalui pengumuman hasil SKD, peserta curang diberi tanda DIS (diskualifikasi) di kolom pengumumannya," katanya di Jakarta, Kamis (25/11).

Modus kecurangan yang dilakukan peserta dideteksi melalui forensik digital BKN bersama BSSN, yakni dengan menelusuri pola pengerjaan ujian peserta di server CAT BKN. Dari hasil sementara, ditemukan indikasi kecurangan dengan modus remote access.

Sanksi Bagi Peserta dan Penyelenggara

Satya memperkirakan, angka temuan memungkinkan untuk bertambah karena proses penyidikan juga masih berjalan di tengah tahapan seleksi yang masih berlangsung.

"Jika pada temuan-temuan berikutnya, peserta yang terbukti curang telah sampai pada tahapan SKB atau mungkin sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP, akan diberlakukan konsekuensi serupa, yakni didiskualifikasi," tegasnya.

Sedangkan oknum penyelenggara yang terlibat akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2021 dan pihak oknum yang berstatus non-ASN akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rekomendasi