Ganti Nama Jadi Harmonisasi Peraturan Perpajakan, RUU KUP Dibawa ke Sidang Paripurna

Pemerintah dan DPR RI sepakat meneruskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR RI.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Ganti Nama Jadi Harmonisasi Peraturan Perpajakan, RUU KUP Dibawa ke Sidang Paripurna
Menteri Keuangan Sri Mulyani rapat kerja dengan Komisi XI DPR. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Pemerintah dan DPR RI sepakat meneruskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR RI. Diketahui, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan penggantian nama dari RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan usulan RUU tersebut bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan. Tujuannya untuk mendukung cita-cita Indonesia maju yakni Indonesia yang ekonomi untuk tetap maju dan berkelanjutan, dengan pemerataan dan inklusivitas, serta didukung oleh sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif.

"RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (30/9).

Dia menjelaskan RUU HPP merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini. Baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan. Regulasi ini pun nantinya akan menjadi batu pijakan yang penting bagi proses reformasi selanjutnya.

RUU ini kata dia, hadir pada saat yang tepat. Sebab ini membuktikan Indonesia selalu bisa menggunakan sebuah krisis menjadi momentum reformasi. Pandemi yang menjadi sebuah fenomena extraordinary telah menimbulkan tekanan yang luar biasa bagi masyarakat.

Akibatnya APBN harus hadir untuk mengurangi tekanan tersebut. Pemerintah harus menghadapi situasi dimana pendapatan negara terkontraksi sangat dalam sementara belanja negara tumbuh signifikan, sehingga defisit melebar.

"Pemerintah berkomitmen untuk kembali mewujudkan APBN yang sehat dengan defisit di bawah 3 persen pada tahun 2023. Untuk mewujudkan hal tersebut, di samping kita akan terus melakukan perbaikan dari sisi belanja dengan spending better, Pemerintah juga harus mengoptimalkan penerimaan negara, sehingga tujuan dan target pembangunan tidak dikorbankan," tuturnya.

Bendahara negara ini menjelaskan RUU ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan yang inklusif. Sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.

Selain itu, RUU ini juga bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Pun dengan melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan. Sehingga diharapkan akan terus meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

"Pemerintah meyakini bahwa RUU ini akan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum," kata dia.

Dalam RUU ini telah disepakatinya beberapa hal antara lain pengenaan pajak atas natura, pengaturan mengenai tindak lanjut atas putusan Mutual Agreement Procedure (MAP). Kemudian pengaturan kembali besaran sanksi administratif dalam proses keberatan dan banding, dan penyempurnaan beberapa ketentuan di bidang penegakan hukum perpajakan.

Lebih lanjut, menurut Sri Mulyani mengatakan RUU ini akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah. Hal itu akan dilakukan melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi, memperkuat posisi Indonesia dalam kerjasama internasional, dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final.

Perluasan basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.

“Pemerintah meyakini bahwa RUU yang merupakan produk bersama Pemerintah dan DPR yang telah mendapat berbagai masukan dari berbagai kalangan ini, akan memberikan manfaat dalam membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel untuk menjaga kepentingan Indonesia hari ini dan ke depan," kata dia.

Dia menambahkan, implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU tersebut diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi. Sehingga bisa mewujudkan perekonomian yang berkelanjutan.

Rekomendasi