Tangani Covid-19, Pemerintah Anggarkan Alokasi Kesehatan di Atas Ketentuan UU

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, selama pandemi Covid-19, pemerintah telah menaikkan anggaran untuk sektor kesehatan di atas ketentuan perundang-undangan.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Tangani Covid-19, Pemerintah Anggarkan Alokasi Kesehatan di Atas Ketentuan UU
Wamenkeu Suahasil Nazara. ©2019 Humas Kemenkeu

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, selama pandemi Covid-19, pemerintah telah menaikkan anggaran untuk sektor kesehatan di atas ketentuan perundang-undangan.

Tahun ini Pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp 214,95 triliun. Biasanya anggaran kesehatan dialokasikan minimal 5 persen dari anggaran APBN, namun kali ini realiasasinya mencapai 8 persen.

"Kalau biasanya di dalam peraturan perundang-undangan itu selalu dinyatakan untuk anggaran kesehatan minimal lima persen dari total belanja negara, maka tahun ini ada sekitar delapan persen," kata Suahasil dalam dalam Infobank Hybrid Seminar & 12th BPR Awarding 2021, Rabu (29/9).

Bahkan kata Suahasil, anggaran kesehatan tahun 2022 akan dinaikan lagi antara 8 persen sampai 9 persen. Tujuannya untuk mempersiapkan fungsi kesehatan dan mengantisipasi sesuatu yang mungkin terjadi.

"Tahun depan, kita perkirakan antara delapan sampai sembilan persen belanja negara untuk kesehatan," kata dia.

Selanjutnya

Peningkatan anggaran kesehatan tersebut diutamakan untuk penanganan Covid-19. Khususnya dalam pelaksanaan 3T (tracing, testing, treatment), isolasi pasien Covid-19, pelaksanaan program vaksinasi dan berbagai macam upaya komunikasi.

Di sisi lain, pemerintah juga terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah. Agar, dana yang telah dipersiapkan untuk sektor kesehatan bisa terserap sesuai program yang telah direncanakan.

"Koordinasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terus dilakukan untuk mendorong fungsi kesehatan," kata dia mengakhiri.

Rekomendasi