Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono meminta, kepada pengemudi ojek online (ojol) lebih selektif ketika mendapatkan order makanan di lingkungan pusat perbelanjaan. Jangan sampai, para driver belum divaksin justru nekat mengambil order makanan di mal.
Dalam aturan terbaru PPKM Level 4 sendiri, pemerintah mewajibkan bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas COVID-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP.
Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.
"Kami sampaikan driver lebih cermat menerima orderan. Jangan sampai dia belum divaksin tapi dia ambil orderan masuk ke dalam pusat perbelanjaan," kata dia saat dihubungi merdeka.com, Rabu (11/8).
Dia mengatakan, jika driver tetap nekat mengambil orderan risiko ditanggung akan besar. Karena ketika dia belum divaksin, maka mau tidak mau harus mengeluarkan biaya tes antigen sebagai syarat untuk bisa ambil orderan. Jika dibatalkan, justru berpengaruh kepada performa ojol.
"Secara performa akan berpengaruh terhadap performa. Namun biasanya driver memiliki hak tidak mengambil semua order karena adanya peraturan telah diberlakukan dalam PPKM level 4 ini," jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan persyaratan khusus vaksin sendiri Igun mengaku tidak terlalu mempermasalahkan. Karena sebagian besar 80-90 persen ojol sudah disuntik vaksin. Baik baru dosis pertama, maupun kedua.
"Kalau PCR tentu kita keberatan tapi kalau antigen temen-temen bisa seleksi ordernya sendiri apabila mendapatkan di pusat perbelanjaan," pesannya.
Advertisement
Selain Sertifikat Vaksin, Masuk Mal Bisa dengan Bukti Antigen Negatif
Pemerintah akan membolehkan pembukaan kembali pusat perbelanjaan atau mal meski di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Namun, pembukaan ini tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat.
Kemarin, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Mandey meninjau persiapan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan di Mal Kota Kasablanka, Jakarta.
"Walau masih dengan berbagai pembatasan, diharapkan dengan dibukanya kembali pusat perbelanjaan dan mal dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Untuk itu, kami mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dengan disiplin," ujar Mendag Lutfi dikutip dari Antara di Jakarta, ditulis Rabu (11/8).
Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung implementasi protokol kesehatan (Prokes) selama penerapan PPKM level 4.
Uji coba pembukaan dilakukan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, mulai 10—16 Agustus 2021.
Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker. Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.
Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas COVID-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP.
Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.
Sementara itu, bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk. Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu. Restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.
"Apabila di kemudian hari ditemukan kasus positif COVID-19, pusat perbelanjaan atau mal tersebut akan ditutup selama tiga hari," ujar Mendag Lutfi.