Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengusulkan pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta mendapat subsidi gaji. Besaran subsidi gaji yang akan diberikan sebesar Rp500.000 per bulan untuk 2 bulan dalam satu kali pencairan atau Rp1 juta.
"Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus artinya satu kali pencairan," ujarnya, Jakarta, Rabu (21/7).
Ida mengatakan, penerima bantuan nantinya sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM level 4 yang UMK di atas Rp3,5 juta akan menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
"Kemudian memiliki rekening bank yang aktif dan Kami mengusulkan hanya diberikan kepada antara lain industri barang konsumsi perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan," jelas Ida.
Penyaluran bantuan nanti akan dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan. Hal ini untuk menghindari ketidaktepatan penyaluran bantuan.
"Penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan," tandas Ida.