Pemerintah tengah membuat standar pembiayaan penanganan untuk pasien positif virus corona atau Covid-19. Nantinya seluruh biaya penanganan terhadap pasien terjangkit akan ditanggung oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membuat standar pembiayaan tersebut. Hasilnya pun sudah disetujui oleh Menteri Keuangan.
"Kami juga sudah komunikasi Kemenkes standar biaya penanganan, standar biaya covid secara paket lengkap mulai dari biaya perawatan dokter, biaya sampai kalau ada musibah kematian, itu dibuat standar biaya oleh Kemenkes dan sudah disetujui Menkeu," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (8/6).
Askolani mengatakan untuk pasien terkena Covid-19, termasuk jika terjadi musibah meninggal dunia, maka seluruhnya akan ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan standar pembiayaan tersebut. Ketetapan ini sudah dilakukan terhitung sejak penanganan Covid-19 pada Februari lalu.
Advertisement
Alur Pengajuan Pencairan Dana
Dia menjelaskan, pihak rumah sakit nantinya cukup mengusulkan anggaran pembiayaan pasien Covid-19 kepada BPJS Kesehatan setiap dua minggu sekali. Setelah itu BPJS Kesehatan akan memverifikasi data tersebut, kemudian disampaikan oleh Kemenkes, baru akan dibayarkan kepada rumah sakit.
"Ini lebih cepet untuk bisa membantu cashflow rumah sakit. Setelah dilakukan usulan klaim itu, setelah diterima Kemenkes 50 persen dibayarkan, sisanya akan diverifikasi oleh BPJS cepat setelah itu sisanya akan beberapa hari dibayarkan," jelas dia.