Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan hingga saat ini telah ditemukan 5 kasus pelanggaran penggunaan joki di masa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019. Lima kasus itu seluruhnya terjadi di Sulawesi Selatan.
"Diskualifikasi pelanggaran joki ada 5," kata Bima di Kantor BKN, Jakarta Timur, Kamis (20/2).
Bagi peserta yang menggunakan joki, BKN mengusulkan diberi sanksi tidak boleh ikut lagi ikut seleksi CPNS. Jika perlu tidak boleh ikut seleksi selama 10 tahun. Tujuannya agar memberikan efek jera.
"Tapi itu masih usulan kami, kalau diskualifikasi (dari CPNS) iya," kata Bima.
Advertisement
Joki CPNS Gunakan Alat Canggih
Kasus joki di Sulawesi Selatan ini bukan pertama kali. Hampir tiap tahun ada saja kasus sejenis. "Sepertinya ini profesional dengan gadget elektronik yang hebat," ucap Bima.
Dari lima joki tes itu ada yang tertangkap di dalam ruangan. Ada juga yang lari saat ketahuan oleh panitia.
Meski begitu, pihak panitia sudah mengantongi identitas para pengguna joki. Secara otomatis kelimanya tidak tidak mendapatkan nilai karena tidak mengikuti ujian.
Sementara itu, pelaku joki tes telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Sebab, telah melakukan pelanggaran hukum.