Bekraf Serahkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual ke 12 Pelaku Ekonomi Kreatif

Kepala Bekraf Triawan Munaf mengatakan, sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (KHI) adalah salah satu program unggulan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang juga menjadi prioritas nasional Indonesia.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Bekraf Serahkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual ke 12 Pelaku Ekonomi Kreatif
Pelaku Ekonomi Kreatif Terima Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual dari Bekraf. ©2019 Merdeka.com/Anggun P. Situmorang

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) bersama Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (KHI) secara simbolis kepada 12 pelaku ekonomi kreatif. Fasilitas HKI adalah salah satu program unggulan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang juga menjadi prioritas nasional Indonesia.

Kepala Bekraf Triawan Munaf mengatakan, sejak tahun 2016, Bekraf telah memberikan Fasilitas Pendaftaran HKI kepada 5.671 pelaku ekonomi kreatif di 35 kota. Bersamaan dengan itu, Bekraf telah melakukan sosialisasi dan fasilitas HKI di lebih dari 80 kota berbeda di 34 provinsi.

"Pada periode yang sama, kami juga telah memfasilitasi sekitar 5.761 pendaftaran permohonan HKI produk Bekraf ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM," ujar Triawan di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (8/4).

Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, salah satu tujuan pemberian HKI mengoptimalkan pemahaman kepada pemilik sertifikat HKl bahwa sertifikat HKI merupakan bukti kepemilikan dan dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan komersialisasi HKI.

"Tujuan pemberian HKI mengoptimalkan pemahaman kepada pemilik sertifikat HKl bahwa sertifikat HKI merupakan bukti kepemilikan dan dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan komersialisasi HKI," jelas Wiranto.

Sertifikat HKI yang diserahkan dalam kegiatan ini berjumlah 69 sertifikat merek dan 1 sertifikat desain industri. Selain sertifikat HKI, pada kegiatan tersebut juga akan diserahkan akta pendirian badan hukum Perseroan Terbatas (PT) kepada 10 unit usaha ekonomi kreatif sebagai perwakilan dari 95 unit usaha ekonomi kreatif yang telah difasilitasi Bekraf.

Setelah sesi penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual dan akta pendirian badan hukum PT, kegiatan dilanjutkan dengan lokakarya dengan tema Hak Kekayaan Intelektual. Tujuan diadakan lokakarya ini adalah memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hal-hal yang berkaitan dengan HKI, khususnya mengenai pelindungan dan pemanfaatannya agar dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal.

Rekomendasi