Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Menkominfo), Niken Widiastuti, menyebut bahwa aturan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) 0,5 persen sudah tepat. Dalam pandangannya, aturan yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi tersebut telah memberikan perhatian besar kepada para pelaku UMKM.
Sebab, faktanya, UMKM merupakan salah satu kekuatan ekonomi nasional Indonesia. "Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM karena dibanding sebelumnya, besaran PPh mencapai 1 persen. Tapi kali ini hanya 0,5 persen," ujarnya saat mengawali sambutan acara Forum Merdeka Barat di Kantornya, Jakarta, Jumat (6/7).
Niken mengatakan, perhatian besar lainya yang diberikan presiden sudah diwujudkan dalam skema subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR). "Kalau beberapa waktu lalu KUR sebesar 22 persen, dan diturunkan hingga menjadi 9 persen. Untuk itu tahun ini presiden menurunkan kembali hingga 7 persen," ujarnya.
Sehingga, lanjut Niken, dengan kebijakan-kebijakan yang sudah diambil oleh presiden itu harus sudah bisa dioptimalkan. Dengan demikian keberpihakan pemerintah ini diharapkan memberikan banyak kemudahan bagi para pelaku UMKM.