Regulator di Asia dan Eropa tengah menyelidiki Bank Standard Chartered mengenai transfer dana sebesar USD 1,4 miliar atau sekitar Rp 18,9 triliun dari nasabah Indonesia.Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan berdasarkan data yang disampaikan oleh PPATK diketahui bahwa transfer uang tersebut dilakukan oleh nasabah dengan alasan untuk mengikuti Tax Amnesty."Jadi ada beberapa menarik dana. Kan kalau tarik dana dari bank kan ditanya untuk apa ini. 'Saya mau ikut Tax Amnesty' ada yang jawab memang saya pindahkan ke Singapura karena saya mau ikut Tax Amnesty," ungkapnya di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Senin (9/10)."Informasinya didapat dari PPATK luar negeri ke PPATK kita," katanya.Ken pun menyampaikan, memang setelah dilakukan penelitian ditemukan 62 orang dari total 81 WNI tersebut telah mengikuti program Tax Amnesty. Meskipun demikian, dia enggan menyebutkan nilai uang yang diperoleh dari nasabah yang sudah mengikuti program Tax Amnesty."Saya tidak boleh menyebutkan nilai. Saya melanggar pasal 21 undang-undang Tax Amnesty," kata dia.Lebih jauh, Ken menambahkan saat ini pihak Ditjen Pajak terus melakukan penelusuran guna memperoleh informasi yang lebih valid lagi. "Masih kita teliti apakah ikut TA atau belum. Sudah masuk SPT atau belum. Dan kita menelitinya tidak hanya SPT yang TA," tandasnya.
Pindahkan dana ke Singapura, nasabah Indonesia ingin ikut Tax Amnesty
Regulator di Asia dan Eropa tengah menyelidiki Bank Standard Chartered mengenai transfer dana sebesar USD 1,4 miliar atau Rp 18,9 triliun dari nasabah Indonesia. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan transfer uang tersebut dilakukan oleh nasabah dengan alasan untuk mengikuti Tax Amnesty.
Advertisement
Rekomendasi