Kini, pembuatan buku laut bisa secara online di 19 lokasi

Buku pelaut merupakan dokumen resmi yang berbentuk buku dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Haris Kurniawan
Oleh Haris Kurniawan - Reporter
Kini, pembuatan buku laut bisa secara online di 19 lokasi
pelabuhan merak. REUTERS/Beawiharta

Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada para pengguna jasa di bidang transportasi laut. Terbaru, mereka memberi kemudahan bagi para pelaut yang ingin melakukan pembuatan Buku Pelaut melalui sistem online.

Buku pelaut merupakan dokumen resmi yang berbentuk buku dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk keperluan pelayaran. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut, disebutkan bahwa setiap orang yang bekerja sebagai awak kapal pada kapal niaga berukuran 35 GT atau lebih, untuk kapal motor ukuran 105 GT atau lebih untuk kapal tradisional atau kapal perikanan berukuran panjang 12 meter atau lebih wajib memiliki Buku Pelaut.

Buku Pelaut diberikan kepada pelaut yang memiliki sertifikat keahlian pelaut atau sertifikat keterampilan pelaut serta taruna yang akan melaksanakan praktik berlayar di kapal.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Tonny Budiono mengungkapkan, melalui proses online ini maka pelaut yang akan membuat Buku Pelaut dapat memperoleh kemudahan dan kepastian, lebih transparan, proses pengurusan jauh lebih cepat, dan bisa diakses darimana pun.

Di samping itu, program Pembuatan Buku Pelaut secara Online ini bertujuan untuk mendata jumlah pelaut Indonesia ke dalam database Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sehingga pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan bagi para pelaut Indonesia.

"Kita ingin agar masyarakat menyadari bahwa pembuatan Buku Pelaut itu mudah dan cepat dengan prosedur resmi sesuai ketentuan, sehingga para pelaut akan semakin aman dan nyaman didalam pengurusan dokumen pelautnya,” tegas Dirjen Hubla.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya tidak ada kompromi terhadap praktik kecurangan di dalam pembuatan Buku Pelaut. "Sudah tidak ada lagi cerita itu. Selaku Direktur Jenderal Perhubungan Laut, saya akan mengikis habis dan tidak pernah akan mentolerir terjadinya praktik kecurangan yang terjadi di institusi saya tanpa terkecuali," tegas Tonny Budiono.

"Oleh sebab itu, pembuatan Buku Pelaut secara online tentunya akan meminimalisir terjadinya hal-hal yang akan menyusahkan para pelaut didalam mengurus dokumennya," lanjut Tonny.

Saat ini pembuatan Buku Pelaut Online dapat dilakukan di 19 (sembilan belas) lokasi yaitu Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Belawan, Kanpel Batam, Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas, Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Perak, KSOP Benoa, Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Makassar, KSOP Bitung, KSOP Banten, KSOP Palembang, KSOP Jambi, KSOP Cirebon, KSOP Cilacap, KSOP Dumai, KSOP Gresik, KSOP Sunda Kelapa, Kantor Atase Perhubungan Jepang dan Kantor Atase Perhubungan Singapura.

Selain di 19 lokasi tersebut, rencananya pada tahun 2017 mendatang, Ditjen Hubla akan menyiapkan pembuatan Buku Pelaut Online di 30 lokasi lainnya, antara lain di Kantor KSOP Lhokseumawe, Teluk Bayur, Pekanbaru, Tanjung Balai Karimun, Pulau Sambu, Pulau Baai, Kuang, Tanjung Pinang, Panjang, Tanjung Wangi, Lembar, Kupang, Pontianak, Banjarmasin, Tarakan, Tanjung Laut, Samarinda, Balikpapan, Manado, Pantoloan, Pare-Pare, Kendari, Bau-Bau, Ambon, Ternate, Sorong, Biak, Jayapura, Kantor Atase Perhubungan Kuala Lumpur, dan Atase Perhubungan London.

"Ditjen Hubla terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pengguna jasa transportasi laut melalui pengembangan sistem teknologi dan informasi berbasis online dengan memudahkan dan menyederhanakan proses alur pelayanan yang sudah ada," ujar Tonny Budiono.

Dengan demikian, para pelaut Indonesia yang akan membuat dan mengurus buku pelaut secara online didorong untuk segera mengurusnya di lokasi yang telah disebutkan di atas. Untuk informasi lebih lanjut dapat mengakses www.pelaut.dephub.go.id.

Rekomendasi