Rumah bekas tetap menjadi primadona di tengah membanjirnya pembangunan rumah baru. Lokasi strategis dan harga yang lebih murah membuat rumah bekas banyak diburu dan harga juga semakin mahal.
Membeli rumah bekas itu memang gampang-gampang susah. Pasalnya, untuk membeli rumah bekas memerlukan ketelitian lebih.
Jika memutuskan membeli rumah bekas/second, sebaiknya Anda perlu lebih teliti dalam memeriksa kondisi rumah.
Anda harus lebih cermat dalam penilaian karena kondisi fisik rumah sudah dimakan waktu. Jangan mudah percaya pendapat pihak ketiga, karena nantinya Anda lah yang akan tinggal di rumah tersebut.
Dengan melakukan pengecekan ini sendiri, Anda dapat mengambil keputusan lebih mantap.
Berikut adalah beberapa petunjuk umum untuk membeli rumah bekas seperti dilansir dari rumah.com:
Advertisement
Jangan terbuai dengan tampilan luar rumah
Jika membeli rumah bekas, sebaiknya Anda jangan terbuai dengan tampilan luar dan promo penjual rumah. Sebaiknya Anda cermat saat memeriksa kondisi rumah dan perhatikan jika ada hal-hal penting yang seharusnya diketahui, namun tidak disampaikan oleh penjual.
Agar lebih membantu, Anda boleh saja mengajak teman yang lebih mengerti tentang kelayakan bangunan, misalnya seorang arsitek atau ahli properti lain. Jangan lupa untuk memeriksa ketahanan dinding dan kerentanannya terhadap serangan rayap. Periksa jika ada keretakan, cat terkelupas atau kelembaban yang disebabkan oleh bocornya saluran air. Mata Anda harus jeli dalam mengenali gejala dan tanda-tandanya.
Advertisement
Periksa usia efektif bangunan
Usia efektif bangunan rumah bukan dilihat dari kapan terakhir dibangun, namun kapan terakhir direnovasi sehingga meremajakan usia bangunan itu sendiri.
Perhatikan pula apabila renovasi tersebut hanya renovasi eksterior, atau renovasi seluruhnya. Hal ini sangat penting karena keselamatan penghuni rumah yang akan menjadi taruhannya. Anda tentunya tidak ingin tinggal di rumah yang hanya diberikan âfaceliftâ namun tidak memperbarui ketahanan rumah.
Advertisement
Status kepemilikan rumah
Jika tidak ada masalah dengan fisik bangunan, Anda bisa melanjutkan dengan memeriksa atau mengecek status kepemilikan rumah. Surat-surat yang perlu diperiksa antara lain adalah surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat kepemilikan atau hak atas tanah (SHM atau SHGB).
Jika status rumah sedang dalam status sengketa, sebaiknya Anda selesaikan permasalahan tersebut terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk membelinya. Periksa dengan seksama riwayat rumah yang ingin Anda beli jika ingin terhindar dari masalah.
Advertisement
Bandingkan dengan yang lain
Setelah status hukumnya jelas, Anda bisa membandingkan harga rumah yang anda incar dengan rumah di sekitarnya, atau rumah yang kondisi dan karakternya mirip dengan rumah Anda sebagai perbandingan.
Jika Anda tidak dapat menemukan perbandingan yang cocok, lakukan penyesuaian biaya dalam data perbandingan harga-harga rumah yang Anda kumpulkan. Perhitungkan biaya renovasi (jika diperlukan), biaya transportasi dari tempat kerja, ketersediaan fasilitas di sekitar rumah, dan juga keamanan lingkungannya.
Advertisement
Cek cara pembelian
Jika Anda membeli rumah bekas melalui jasa broker, jangan pernah ragu untuk memilih broker yang bersertifikat. Jika diperlukan, periksa keabsahannya dengan kroscek ke agensi broker tersebut.
Selanjutnya, Anda juga perlu cek memastikan apakah pembelian rumah ini dapat dilakukan melalui KPR. Dengan demikian, Anda juga berkesempatan untuk meminta bank melakukan penilaian nilai properti dengan benar dan dapat menjadi patokan untuk menawar harga rumah dengan pantas.