Prabayar wajib registrasi, Indosat sebut pelanggan akan kabur

Registrasi wajib dilakukan di gerai atau toko yang mendapat otoritas operator.

Ardyan Mohamad
Oleh Ardyan Mohamad - Reporter
Prabayar wajib registrasi, Indosat sebut pelanggan akan kabur
indosat. ©2013 Merdeka.com

Pada Desember 2014, pelanggan kartu SIM prabayar operator telekomunikasi akan diwajibkan melakukan registrasi identitas. Ini mengulang kebijakan yang sama 2005 lalu.

Kewajiban ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 23 Tahun 2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Direktur Utama PT Indosat Tbk Alexander Rusli mengaku kebijakan itu bisa berdampak pada jumlah pelanggan mereka. Itu karena beberapa orang akan lebih suka berganti kartu supaya tidak repot.

"Memang akan ada pelanggan yang hilang. Tapi itu bukan high value customer, itu yang biasa saja," ujarnya di Kantor Pusat Indosat, Jakarta, Kamis (22/5).

Indosat justru menangkap peluang dari perpindahan pelanggan layanan prabayar itu. Sebab, aturan registrasi mengikat seluruh operator sehingga semuanya pasti mengalami penurunan jumlah pelanggan. "Maka semuanya mengalami the same pain. Tidak ada masalah."

Aturan registrasi ini nanti dilakukan di gerai atau toko yang mendapat otoritas operator. Pelanggan tidak boleh lagi mengisi sendiri formulir, berbeda dari kebijakan pada 2005.

Perlunya registrasi identitas ini dicetuskan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Lembaga itu menemukan banyak data pengguna SIM Card di Indonesia tidak riil. Itu diduga kongkalikong operator–distributor-outlet demi meningkatkan jumlah pelanggan. Registrasi juga bisa meminimalkan risiko penipuan lewat telepon seluler maupun peredaran pesan pendek sampah (spam).

Per Maret 2014, jumlah pelanggan Indosat sebanyak 59,7 juta. Meningkat dibanding jumlah di periode yang sama tahun lalu sebanyak 37,8 juta pelanggan

Rekomendasi