Melalui rapat umum pemegang saham, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menunjuk kembali RJ Lino sebagai direktur utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Pengangkatan kembali Lino ditegaskan melalui Surat Nomor: SK-48/MBU/2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II, tertanggal 11 Maret 2014.
Keputusan Dahlan Iskan berbuah protes dari Serikat Pekerja (SP) Pelindo II. Sebab, selama ini RJ Lino dinilai banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan tugas, sehingga mengakibatkan terjadinya kemelut dan krisis manajemen di tubuh Pelindo II. Belum lepas dari ingatan kita saat 21 petinggi Pelindo II secara serempak mengajukan pengunduran diri karena gerah dengan kinerja Lino.
"Terdapat penyelewengan-penyelewengan dan kontroversial atas tanggung jawab serta kebijakannya selama masa periode jabatan 2009–2014," ujar Ketua Umum, Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pelindo II, Kirnoto di Jakarta, Senin (18/3).
Menurutnya, pelaksanaan RUPS dinilai tidak lazim karena digelar tanpa disampaikannya Nota Pertanggung-jawaban Direksi PT Pelindo II atas Laporan Tahunan 2013. Padahal, Laporan Tahunan merupakan komponen pokok sekaligus dasar penilaian pemegang saham terhadap Direksi BUMN atas kinerjanya selama tahun sebelumnya.
"Disamping itu pula kinerja RJ Lino selain dipenuhi kontroversi juga tidak lepas dari dugaan penyelewengan-penyelewengan," jelasnya.
Kirnoto membeberkan penyelewengan dan kontroversi RJ Lino dari hasil Audit Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: SR-403/D6/02/2011 tertanggal 1 April 2011, tentang Investigasi Pengadaan 3 Unit Quay Container Crane (QCC), bahwa diduga telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh RJ Lino.
Perbuatan melawan hukum yang dimaksud yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang atau jabatan dengan melakukan Penunjukan Langsung HDHM Sebagai Pelaksana Pengadaan 3 Unit QCC.
Selain itu melanggar aturan dalam pengadaan 3 Unit QCC tersebut karena pelaksanaannya bertentangan dengan individual experts, sebagai Advisor Bidang Radio Trucking dan mendapatkan imbalan jasa masing-masing sebesar Rp. 17.000.000 setiap bulannya. Hal tersebut terdapat dalam Surat Perjanjian Nomor: HK.566/14/13/PI.II-13 tanggal 2 September 2013 dan Nomor: HK.566/14/14/PI.II-13 tanggal 2 September 2013.
"Bidang radio trucking sama sekali bukan core business pelabuhan dan tidak ada korelasi langsung dengan operasional kepelabuhanan," katanya.
Tak hanya itu, Laporan Keuangan (audited) PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tahun 2013 yang merupakan bagian penting dan pokok dalam penilaian kinerja direksi BUMN, belum disampaikan dan dipertanggungjawabkan dalam rapat Umum Pemegang Saham.
Kirnoto mempertanyakan dasar pertimbangan Dahlan mengangkat kembali RJ Lino sebagai Dirut Pelindo II. Dalam pandangannya, RJ Lino bukan sosok yang tepat untuk menahkodai Pelindo II.
"Kinerja RJ Lino yang dipenuhi kontroversi dan penyelewengan akan mengancam eksistensi perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian bangsa mengingat bahwa pelabuhan merupakan lokomotif kegiatan dan pertumbuhan perdagangan nasional dan internasional," terangnya.