Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan Presiden yang diwakili oleh Menteri Keuangan dalam sengketa divestasi saham Newmont Nusa Tenggara. Pada akhirnya, pemerintah harus meminta izin terlebih dahulu kepada DPR untuk membeli saham divestasi sisa yaitu sebesar 7 persen.
"Menkeu harus menjelaskan kepada Komisi XI dan Banggar tentang manfaat strategis serta keuntungan negara dalam jangka panjang," ujar Anggota Komisi XI, Achsanul Qosasih ketika dihubungi wartawan, Rabu (1/8).
Menurut politisi Partai Demokrat ini, sekarang ini saatnya Menkeu untuk membuat dan menjelaskan kepada DPR tentang divestasi Newmont tersebut. Komisi XI pun akan bersikap objektif dan profesional terkait hal tersebut.
"Kami di komisi XI akan obyektif dan proporsional menyikapinya, sepanjang menguntungkan negara dan strategis untuk bangsa ini," tukasnya.
Seperti diketahui, Setelah lebih dari lima bulan polemik divestasi Newmont berada di jalur konstitusi, Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak mengabulkan permohonan pemerintah, dalam hal ini Presiden yang diwakilkan oleh Kementerian Keuangan. Dengan kata lain, jika pemerintah tetap ngotot membeli tujuh persen saham Newmont, harus terlebih dahulu mendapat lampu hijau dari DPR.
Namun, Sidang putusan masih mendengarkan pendapat dari hakim konstitusi. Empat hakim menyatakan berbeda pendapat. Keempat hakim konstitusi yang menyatakan berbeda pendapat tersebut adalah Harjono, Ahmad Sodiki, Maria Farida, dan Ahmad Fadlil Sumadi.