Rawan Pelanggaran, Mendes Larang Penyaluran BLT Secara Rapel
Merdeka.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menolak penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) diberikan secara rapel. Sehingga penyaluran tetap diberikan selama tiga bulan kepada seluruh keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19.
"BLT tidak boleh di rapel. Jadi, waktu (penyaluran) tetap tiga bulan," tegas pria yang akrab di sapa Gus Menteri, Selasa (2/6).
Menurutnya, penyaluran bantuan dengan sistem rapel rawan akan pelanggaran. Misalnya BLT Dana Desa digunakan untuk pembiayaan kebutuhan bukan prioritas sehingga bertentangan dengan manfaat utama yang bertujuan untuk pembiayaan bahan pangan bagi keluarga miskin.
Di sisi lain, Gus Menteri mengatakan bahwa memegang nominal uang dalam jumlah banyak juga perlu pembiasaan. Sehingga manfaat bantuan dapat dirasakan secara maksimal bagi penerima BLT Dana Desa.
Untuk itu, penyaluran BLT Dana Desa tetap diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan bagi setiap penerima manfaat. Adapun durasi waktu penyaluran tetap selama tiga bulan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan adanya kenaikan nilai Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) semula Rp1,8 juta menjadi Rp2,7 juta per Keluarga. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
PMK anyar ini menambah jangka waktu pemberian BLT-DD dari tiga bulan menjadi enam bulan. Tiga bulan pertama bantuan dicairkan sebesar Rp600.000 per KPM, kemudian tiga bulan berikutnya sebesar Rp300.000 per KPM.
Abdul Halim memberikan klarifikasi bahwa aturan Nomor 50/PMK.07/2020 terkait penambahan nilai BLT-DD masih bersifat antisipasi. Artinya penyaluran masih tetap diberikan dalam jangka waktu tiga bulan sebesar Rp600.000 untuk setiap bulannya.
"Tiga bulan berikutnya belum diputuskan secara pasti. Di PMK lebih pada persiapan regulasi belum tentu diimplementasikan," ujarnya saat menggelar video conference terkait update BLT-DD, Rabu (27/5).
Menurutnya, PMK anyar besutan Sri Mulyani mempunyai fungsi yang sama dengan Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yakni, sebagai rujukan untuk mengantisipasi kondisi darurat terkait perekonomian desa. Namun, sampai saat ini pihaknya belum berkenan untuk mengimplementasikan aturan tersebut.
Pun, jika terpaksa aturan kenaikan nilai BLT-DD dilakukan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari presiden Jokowi. Mengingat PMK ini disusun untuk mengantisipasi dampak terburuk dari wabah covid-19 terhadap perekonomian desa.
"Sama dengan menyusun APBDes untuk mengantisipasi. Tapi belum tentu di implementasikan," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan cadangan beras untuk periode Januari hingga Juni 2024.
Baca SelengkapnyaBantuan air bersih sudah dibagikan pada beberapa desa yang terdampak kekeringan.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bupati Ipuk Fiestiandani mengajak seluruh warga turut berperan dalam pencegahan DBD.
Baca SelengkapnyaBPBD Jateng bersama BPBD kabupaten kota juga menyediakan tempat pengungsian.
Baca SelengkapnyaSejak Maret-Desember 2023, Bulog sudah mendistribusikan 1,4 juta ton bantuan pangan beras kepada keluarga miskin.
Baca SelengkapnyaDari 10 Kg beras yang diberikan oleh pemerintah, telah memenuhi sepertiga dari kebutuhan bulanan.
Baca SelengkapnyaAkibat bentrokan tersebut, setidaknya lima orang dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka.
Baca SelengkapnyaAirlangga menjelaskan berbagai bantuan sosial yang diberikan pemerintah adalah program yang dijalankan setiap tahun.
Baca Selengkapnya