Punya lahan nganggur, siap-siap kena dua pajak baru
Merdeka.com - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah menggenjot keadilan sesuai UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Salah satunya dalam bidang perpajakan.
Menko Darmin mengatakan, pemerintah bakal menerapkan pajak progresif dalam kepemilikan lahan. Di mana, semakin luas kepemilikan lahan maka makin besar besaran pajaknya.
"Utamanya progresif terlebih dulu," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Kamis (2/2) malam.
Menko Darmin menambahkan, jika lahan ini menganggur atau tidak produktif, sang pemilik akan dikenakan pajak unutilized asset. Pengenaan pajak ini akan diganjar setelah beberapa tahun masa kepemilikan.
"Jadi bisa kumulatif dalam beberapa tahun tertentu," tuturnya.
Mantan Dirjen Pajak ini menjelaskan, detail mengenai luas minimum lahan obyek pajak progresif dan berapa lama masa lahan menganggur untuk menjadi obyek pajak akan dibahas bersama kementerian terkait dalam waktu dekat.
Menko Darmin mengatakan, dasar kebijakan ini salah satunya ialah semakin sedikitnya lahan hingga menyebabkan harganya tinggi di Tanah Air. Di mana, berdasarkan riset, generasi milenial tidak akan bisa mencicil rumah dalam lima tahun mendatang.
Sebab, kenaikan gaji diperkirakan hanya 10 persen per tahun sedangkan kenaikan harga rumah bisa mencapai 20 persen per tahun.
"Indonesia negara terpadat kedua untuk lahan non hutan setelah India. Ketiga China," kata dia. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya