PT Aryaputra Teguharta perjuangkan hak 32 persen saham di BFI Finance
Merdeka.com - PT Aryaputra Teguharta (PT APT) menegaskan akan terus berjuang melalui lembaga-lembaga peradilan untuk mendapatkan hak saham sebesar 32,32 persen di PT BFI Finance Indonesia Tbk. Hal itu diperkuat oleh pernyataan dari Hutabarat Halim dan Rekan Lawyers (HHR Lawyers) selaku kuasa hukum PT APT, yang menegaskan bahwa perseroan adalah pemilik sah 32,32 persen saham BFI Finance.
Pheo Hutabarat dari HHR Lawyers mengungkapkan, saham milik PT APT secara ilegal ditransfer dari PT BFI Finance kepada pihak ketiga pada 2001. Kliennya pun keberatan terhadap Peninjauan Kembali (PK) kedua yang dilayangkan PT BFI Finance kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 20 November 2017.
"APT sebagai pemilik sah saham PT BFI keberatan dengan PK kedua itu. Artinya, ada penegasan pemilikan saham, padahal hukum sudah stop sejak 2007," tekan dia di Jakarta, Senin (14/5).
Pada akhir Maret 2018, Bloomberg melaporkan bahwa total nilai saham BFI Finance mencapai USD 1 miliar. Itu berarti, sebesar 32,32 persen saham yang PT APT miliki di sana setara dengan USD 300 juta, atau Rp 4 triliun.
Lebih lanjut, Pheo mengecam tindakan BFI Finance, yang juga mengajukan PK 2. Padahal menurutnya, mengutip acuan aturan hukum, sang lawan tidak punya wewenang membuat PK jika APT sudah melakukannya.
Nilai hukum sebuah kepemilikan saham itu bersifat tetap, sehingga APT masih berhak meminta kepastian sebagai pemegang saham yang sah di PT BFI Finance. Jika masih tidak diakui, itu akan melanggar hukum.
"Berbagai gugatan sudah dipersiapkan. Dalam minggu ini akan kita jalankan," kata Pheo.
PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance) menegaskan bahwa persoalan gadai saham perusahaan dengan PT Aryaputra Teguharta (APT) dan PT Ongko Multicorpora (OM) telah selesai pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan di tahun 2000.
APT dan OM sebagai pemegang saham pada saat itu telah menyetujui pengalihan gadai saham tersebut sebagai bagian dari penyelesaian utang anak-anak perusahaan Ongko Group kepada BFI Finance. Keputusan RUPSLB tersebut diperkuat oleh putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) BFI Finance di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tahun 2000.
Kuasa Hukum BFI Finance, Anthony L.P. Hutapea menjelaskan, pengalihan gadai saham BFI Finance milik APT dan OM pada tahun 2001 dilakukan secara transparan dan terbuka sebagaimana mekanisme yang berlaku bagi perusahaan publik.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya