Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pro kontra kewajiban pembayaran tol gunakan e-money

Pro kontra kewajiban pembayaran tol gunakan e-money Ilustrasi e-Money. ©2017 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Masih ingat video yang merekam perdebatan petugas tol dan seorang sopir. Saat itu, sopir ngotot bayar tunai padahal tol tersebut sudah menerapkan e-money.

Kali ini debat sopir dan petugas tol kembali terjadi. Saat melintas tol, kebetulan mesin EDC untuk merekam kartu e-money sedang rusak. Ngeyel, sopir ini menolak membayar tunai dan ngotot menggunakan kartu. Alasannya, sebelumnya saat dirinya membayar tunai ditolak.

Saat ini, secara massif, sistemik dan dan terstruktur, Bank Indonesia bersama perbankan serta pemerintah 'memaksa' masyarakat mulai beralih menggunakan uang elektronik untuk transaksi nontunai. Di jalan tol, disediakan gerbang khusus untuk pengguna e-tol.

Tak perlu repot mencari uang, cukup menempelkan kartu di tempat yang disediakan, kendaraan bisa melaju mulus melewati gerbang tol. Hanya hitungan kurang dari 3 detik untuk transaksi di gerbang tol.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, berharap generalisasi pembayaran tol menjadi non tunai bisa mengatasi masalah kemacetan antrean di pintu masuk tol. "2018 sudah selesai semuanya karena memang sangat kita butuhkan sekali untuk mendapatkan suatu kecepatan antrian bisa teratasi dengan baik," tuturnya.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menuturkan, banyak keluhan dari konsumen terkait penggunaan Gerbang Tol Otomatis (GTO) yang tidak mengatasi masalah kemacetan di jalan tol.

Dia melanjutkan, penggunaan GTO tidak berpengaruh terhadap kemacetan karena tingginya volume kendaraan. "Jadi jangan mimpi Jasa Marga atau operator tol mengatakan dengan e-tol mengurangi kemacetan bahkan kita sebelum masuk pun sudah macet dan keluar dari itu juga sudah macet jadi tidak ada nilai lebihnya," terangnya.

Selain itu, ribuan buruh pekerja di gerbang tol dinilai terancam diberhentikan atau di PHK pihak Jasa Marga. "Seharusnya sistem otomatisasi gerbang tol itu berlaku di negara maju bukan di negara berkembang seperti Indonesia karena masih banyak sekali pengangguran." ujar Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPI) Mira Sumirat.

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero), Desi Arryani, menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan akibat dari elektronifikasi tol. Sebab, pada saat sama, jumlah jalan tol yang akan dioperasikan bertambah.

Dia melanjutkan, meski pembayaran tol sudah otomatis, bukan berarti tidak ada petugas di gerbang tol. Petugas tiket akan dipindahkan ke unit kerja lain.

Dia menambahkan, saat ini Jasa Marga telah mengoperasikan 625 kilometer (Km) jalan tol. Di mana, dalam waktu dekat akan bertambah menjadi 1.260 Km.

"Kami saat ini betul-betul ingin meningkatkan pelayanan, artinya service yaitu dengan operasi maupun dengan pemeliharaan dari jalan tol. Sehingga seluruh karyawan akan tertampung di seluruh Jasa Marga group," ujarnya.

Pengacara perlindungan konsumen sekaligus anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI, David Maruhum L. Tobing, menilai dengan melarang transaksi tunai pihak pengelola jalan tol dan perbankan telah menolak uang Rupiah yang mana sangat bertentangan dengan Undang-Undang tentang mata uang.

"Dan perlu diingat, berdasarkan Undang-Undang mata uang, uang rupiah itu adalah uang logam dan uang kertas. Diatur juga kalau menolak Rupiah kena pidana 1 tahun atau kena denda maksimum Rp 200 juta," ungkapnya.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Dadan Sumawiharja mengatakan, BI bersikukuh bahwa aturan isi ulang e-money tidak melanggar Undang-Undang Mata Uang. "BI masih bersikukuh bahwa uang dalam perspektif UU mata uang dan UU BI memang disadari ada uang fisik dan uang currency, yang dalam hal ini disebut juga non tunai," ujar Dadan.

Dalam klarifikasinya, lanjut Dadan, BI menjelaskan dalam UU Mata Uang dan peraturan BI disebutkan bahwa alat pembayaran yang sah ada yang berbentuk fisik dan non tunai. Sehingga, BI berpandangan gerakan non tunai tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Berdasarkan data BI, pada akhir 2016, nilai transaksi uang elektronik mencapai Rp 7,06 triliun. Naik dari 2015 sebesar Rp 5,28 triliun dan Rp 693,4 miliar pada 2010.

Sementara, ada 51,2 juta uang elektronik beredar pada 2016, naik dari 34,3 juta pada 2015. Saat ini, total ada 20 institusi penerbit uang elektronik di Indonesia.

Sedangkan, total transaksi non tunai mencapai Rp 5.623,9 triliun per 2016. Di mana, jumlah kartu beredar mencapai 204,7 juta kartu.

Pembayaran menggunakan kartu debit masih menjadi primadona dengan nilai mencapai Rp 5.623 triliun. Kartu kredit berada di urutan kedua dengan nilai transaksi mencapai Rp 281 triliun per 2016.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP