Presiden Jokowi & Wapres Maruf Amin Terima Gaji ke-13 Bulan Depan, Segini Besarannya
Merdeka.com - Pemerintah memastikan semua PNS termasuk PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, termasuk Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan gaji ke-13.
Hal itu tertuang dalam berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Pada pasal 2 tertulis bahwa tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Adapun pada Pasal 6 ayat 1 dijelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelasjabatannya.
Gaji ke-13 Jokowi dan Maruf Amin
Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 1987 Pasal 2 gaji pokok Presiden adalah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara, gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Diketahui, dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Adapun berdasarkan aturan tersebut, diketahui gaji pokok Presiden sebesar Rp30.240.000/bulan. Nominal itu merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara yakni 6 x Rp5.040.000= Rp30.240.000. Sedangkan untuk gaji pokok wakil presiden adalah 4 x Rp 5.040.000 = Rp20.160.000/bulan.
Hitungan Besaran Gaji ke-13 Jokowi
Tak hanya gaji pokok saja, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, Presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan seperti diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001.
Tertulis pada Pasal 1 ayat 2, tunjangan jabatan yang diperoleh presiden sebesar Rp32.500.000 dan untuk wakil presiden Rp22.000.000.
Alhasil berdasarkan perhitungan tersebut, Presiden Jokowi kemungkinan mendapatkan gaji ke-13 sebesar Rp62.740.000. Nominal itu berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan yakni Rp 30.240.000 + Rp32.500.000.
Sementara, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima gaji ke-13 sebesar Rp 42.160.000, berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan masing-masing Rp20.160.000 + Rp22.000.000.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
Baca SelengkapnyaTujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaJokowi mengajak masyarakat menjadikan momen Lebaran ini untuk saling memaafkan dan bersilaturahmi.
Baca SelengkapnyaPara menteri diminta untuk menjaga harga pangan jelang Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaSementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi 2024 kepada seluruh umat Hindu yang merayakan.
Baca Selengkapnya