Presiden Jokowi & Wapres Maruf Amin Terima Gaji ke-13 Bulan Depan, Segini Besarannya

Merdeka.com - Pemerintah memastikan semua PNS termasuk PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, termasuk Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan gaji ke-13.
Hal itu tertuang dalam berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Pada pasal 2 tertulis bahwa tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Adapun pada Pasal 6 ayat 1 dijelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelasjabatannya.
Gaji ke-13 Jokowi dan Maruf Amin
Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 1987 Pasal 2 gaji pokok Presiden adalah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara, gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Diketahui, dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Adapun berdasarkan aturan tersebut, diketahui gaji pokok Presiden sebesar Rp30.240.000/bulan. Nominal itu merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara yakni 6 x Rp5.040.000= Rp30.240.000. Sedangkan untuk gaji pokok wakil presiden adalah 4 x Rp 5.040.000 = Rp20.160.000/bulan.
Hitungan Besaran Gaji ke-13 Jokowi
Tak hanya gaji pokok saja, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, Presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan seperti diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001.
Tertulis pada Pasal 1 ayat 2, tunjangan jabatan yang diperoleh presiden sebesar Rp32.500.000 dan untuk wakil presiden Rp22.000.000.
Alhasil berdasarkan perhitungan tersebut, Presiden Jokowi kemungkinan mendapatkan gaji ke-13 sebesar Rp62.740.000. Nominal itu berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan yakni Rp 30.240.000 + Rp32.500.000.
Sementara, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima gaji ke-13 sebesar Rp 42.160.000, berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan masing-masing Rp20.160.000 + Rp22.000.000.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Viral Video Polisi Minta Rp150 Ribu Kalau Tidak SIM Sopir Ditahan, Ini Kata Polda Metro soal Pelakunya
Sebuah video yang mempertontonkan aksi polisi ‘palak’ pengendara kembali viral. Dalam video tersebut, secara terang-terangan polisi itu meminta uang Rp150 ribu.
Baca Selengkapnya


Intip Transformasi Kapolres Cimahi Sejak Muda Hingga jadi Kasatreskrim, Disebut Mirip Artis
Semasa muda, sosoknya pun memiliki wajah yang rupawan hingga disebut-sebut memiliki rupa bak artis FTV.
Baca Selengkapnya


Aksi Piawai Jenderal Dudung dan Wakasad Main Drum dan Gitar, Iringi Kasad Singapura Nyanyi Wonderful Tonight
Talenta bermusik Jenderal Dudung dan Letjen Agus diperlihatkan.
Baca Selengkapnya


Temuan Baru Kasus Kematian Anak Perwira TNI AU Tewas Terbakar, Ada Pesan Mengerikan
Beberapa temuan baru kasus kematian anak perwira TNI AU yang tewas terbakar, ada luka tusukan hingga 'pesan' kematian.
Baca Selengkapnya


50 Kata Ucapan Peringatan G30S PKI, Kobarkan Semangat Juang Kenang Jasa Pahlawan dalam Peristiwa Kelam
Berikut kata ucapan peringatan G30S PKI yang kobarkan semangat juang dan mengenang jasa pahlawan dalam peristiwa kelam.
Baca Selengkapnya

Momen Jokowi dan Ganjar Kompak Gandeng Erat Tangan Megawati
Jokowi dan Ganjar bersamaan memegang tangan Megawati.
Baca Selengkapnya

Megawati: Saya Bukan Anti Gandum, Senang Juga Makan Hamburger dan Mie
Di depan Jokowi, Megawati mengaku tidak anti gandum.
Baca Selengkapnya

CEK FAKTA: Hati-Hati Modus Penipuan Berkedok Lowongan Pekerjaan dari Jobstreet
Baru-baru ini modus penipuan berkedok lowongan kerja kembali beraksi.
Baca Selengkapnya

Bisik-Bisik Jokowi ke Bacapres Ganjar Pranowo saat Rakernas PDIP, Ini Isinya
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengaku telah bisik-bisik ke Ganjar Pranowo jika terpilih sebagai Presiden periode 2024-2029 mendatang.
Baca Selengkapnya

Begini Raut Wajah Jokowi saat Disapa Ganjar sebagai Mentor dari Atas Panggung PDIP
Ganjar Pranowo menyapa Presiden Joko Widodo sebagai sosok mentornya.
Baca Selengkapnya

Di Depan Jokowi, Megawati: Jangan Pernah Gentar Hadapi Kepungan dan Manuver Politik Praktis
Megawati meminta seluruh kadernya jangan gentar menghadapi kepungan dan manuver politik praktis demi kekuasaan.
Baca Selengkapnya

Pemilu Sudah Ada Sejak 79 Masehi, Saat Itu Bukan Presiden atau DPR yang Dipilih
Arkeolog menemukan prasasti di Kota Pompeii yang memperlihatkan bukti terlah terjaidnya pemilu.
Baca Selengkapnya