Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Presiden Jokowi & Wapres Maruf Amin Terima Gaji ke-13 Bulan Depan, Segini Besarannya

Presiden Jokowi & Wapres Maruf Amin Terima Gaji ke-13 Bulan Depan, Segini Besarannya Presiden Jokowi. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah memastikan semua PNS termasuk PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, termasuk Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan gaji ke-13.

Hal itu tertuang dalam berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pada pasal 2 tertulis bahwa tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Adapun pada Pasal 6 ayat 1 dijelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

- gaji pokok;

- tunjangan keluarga;

- tunjangan pangan;

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

- 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelasjabatannya.

Gaji ke-13 Jokowi dan Maruf Amin

Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 1987 Pasal 2 gaji pokok Presiden adalah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara, gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Diketahui, dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Adapun berdasarkan aturan tersebut, diketahui gaji pokok Presiden sebesar Rp30.240.000/bulan. Nominal itu merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara yakni 6 x Rp5.040.000= Rp30.240.000. Sedangkan untuk gaji pokok wakil presiden adalah 4 x Rp 5.040.000 = Rp20.160.000/bulan.

Hitungan Besaran Gaji ke-13 Jokowi

Tak hanya gaji pokok saja, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, Presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan seperti diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001.

Tertulis pada Pasal 1 ayat 2, tunjangan jabatan yang diperoleh presiden sebesar Rp32.500.000 dan untuk wakil presiden Rp22.000.000.

Alhasil berdasarkan perhitungan tersebut, Presiden Jokowi kemungkinan mendapatkan gaji ke-13 sebesar Rp62.740.000. Nominal itu berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan yakni Rp 30.240.000 + Rp32.500.000.

Sementara, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima gaji ke-13 sebesar Rp 42.160.000, berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan masing-masing Rp20.160.000 + Rp22.000.000.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kabar Gembira, PNS Bakal Dapat THR dan Cair Pertengahan Ramadan 2024
Kabar Gembira, PNS Bakal Dapat THR dan Cair Pertengahan Ramadan 2024

Mengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Resmi Naikan Gaji TNI-Polri, Berikut Besarannya
Jokowi Resmi Naikan Gaji TNI-Polri, Berikut Besarannya

Kenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jangan Lupa Cek Rekening, Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Awal Maret 2024
Jangan Lupa Cek Rekening, Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Awal Maret 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Selamat Hari Raya Idulfitri, Semoga Kita Bisa Saling Memaafkan
Jokowi: Selamat Hari Raya Idulfitri, Semoga Kita Bisa Saling Memaafkan

Jokowi mengajak masyarakat menjadikan momen Lebaran ini untuk saling memaafkan dan bersilaturahmi.

Baca Selengkapnya
Jelang Bulan Ramadan, Jokowi Ingin Masyarakat Beribadah Tenang
Jelang Bulan Ramadan, Jokowi Ingin Masyarakat Beribadah Tenang

Para menteri diminta untuk menjaga harga pangan jelang Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Rahajeng Rahina Nyepi 2024, Semoga Umat Hindu Lancar Laksanakan Catur Brata Penyepian
Jokowi: Rahajeng Rahina Nyepi 2024, Semoga Umat Hindu Lancar Laksanakan Catur Brata Penyepian

Presiden Jokowi mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi 2024 kepada seluruh umat Hindu yang merayakan.

Baca Selengkapnya