Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praktik kartel Yamaha-Honda ganggu iklim investasi Indonesia

Praktik kartel Yamaha-Honda ganggu iklim investasi Indonesia airlangga hartarto. ©blogspot.com

Merdeka.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda kepada Yamaha dan Honda akan mengganggu iklim investasi di Indonesia. Hal tersebut, akan berimbas pada kepastian investasi di Indonesia.

"Ya mungkin itu kan salah satu model. Mungkin tentu akan berakibat pada kepastian untuk berinvestasi dan sebagainya," ujar dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (22/2).

Meski demikian, Airlangga mengatakan kedua produsen otomotif tersebut harus menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPPU. Hal ini demi menjaga persaingan usaha yang ‎baik di dalam negeri.

"Kalau keputusan pengadilan, kita tidak ikut ribet. Tapi dari segi bisnis, bisnis ini adalah bisnis yang bersaing. Tentunya bisnis bersaing itu kan bukan hanya di level nasional, tapi juga level global," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia telah memutuskan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dan PT Astra Honda Motor (Honda) telah terbukti melakukan kartel dalam industri sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Mereka juga melanggar pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Tresna Priyana Soemardi serta R. Kurnia Syaranie dan Munrokhim Misanam sebagai anggota Majelis Komisi di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin (20/2).

"Majelis KPPU memutuskan terlapor terbukti menyakinkan dan melanggar pasal 5," kata Tresna saat membacakan putusan.

Tresna Priyana Soemardi juga mengatakan, terlapor satu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dikenakan membayar denda sebesar Rp 25 miliar dan PT Astra Honda Motor (Honda) membayar denda sebesar Rp 22,5 miliar. Denda tersebut harus disetorkan kepada kas negara melalui bank negara.

"Menghukum denda terlapor satu Yamaha 25 miliar rupiah dan disetor kas negara, serta menghukum denda terlapor kedua Honda 22 miliar 500 juta. Bahwa terlapor satu dan dua memberikan denda buktinya diserahkan ke KPPU," katanya.

Dia menambahkan, bahwa terlapor diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan setelah menerima draf putusan KPPU.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari kecurigaan KPPU terhadap penguasaan pasar kedua pabrikan asal Jepang itu di kelas motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Kedua pabrikan itu disebut menguasai 97 persen pasar dalam beberapa tahun terakhir.

Investigator KPPU juga menemukan adanya pergerakan harga motor skutik Yamaha dan Honda yang saling beriringan. Mereka menganggap adanya perjanjian tak tertulis di antara pimpinan kedua pabrikan itu untuk mengatur harga jual skutik.

Dalam sidang mereka telah menyimpulkan bahwa Yamaha dan Honda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU No 5 Tahun 1999. Mereka juga merekomendasikan majelis hakim agar menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 47 UU No 5 Tahun 1999.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenhub Panggil Honda, Telusuri Akar Masalah Rangka eSAF yang Ringkih dan Karatan
Kemenhub Panggil Honda, Telusuri Akar Masalah Rangka eSAF yang Ringkih dan Karatan

Pemerintah akan membentuk tim penelitian yang menangani isu patah dan korosi rangka eSAF.

Baca Selengkapnya
Menteri LHK Beberkan Kemajuan Indonesia Atasi Perubahan Iklim
Menteri LHK Beberkan Kemajuan Indonesia Atasi Perubahan Iklim

Indonesia lebih awal menginisasi beberapa aksi pengendalian perubahan iklim.

Baca Selengkapnya
Investasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024
Investasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024

Saat ini investor cenderung memperhatikan arah kebijakan, kemungkinan perubahan-perubahan di sisi pemerintah yang akan mempengaruhi bisnis.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Untung Rugi Pemerintah Guyur Diskon Industri Motor dan Mobil Listrik
Untung Rugi Pemerintah Guyur Diskon Industri Motor dan Mobil Listrik

Pemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Patut Dicoba, Begini Resolusi Investasi 2024 untuk Masyarakat Berusia 18-35 Tahun
Patut Dicoba, Begini Resolusi Investasi 2024 untuk Masyarakat Berusia 18-35 Tahun

Masyarakat Indonesia diajak dan diingatkan untuk konsisten dan bijaksana dalam membuat Keputusan investasi.

Baca Selengkapnya
Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya
Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.

Baca Selengkapnya
Benarkah Pemerintah akan Naikkan Pajak Sepeda Motor? Begini Penjelasan Jubir Menko Luhut
Benarkah Pemerintah akan Naikkan Pajak Sepeda Motor? Begini Penjelasan Jubir Menko Luhut

Rencana menaikkan pajak sepeda motor jadi salah satu strategi untuk menekan angka polusi di kota-kota besar seperti Jakarta.

Baca Selengkapnya
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor

Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya