PPKM Mikro Berlaku Mulai Besok, Pembatasan Sampai ke Level RT
Merdeka.com - Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai besok, Selasa 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021. PPKM ini diterapkan untuk di seluruh desa atau kelurahan di Indonesia.
PPKM berbasis mikro ini berlaku seiring penerbitan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis Mikro. Melalui instruksi ini, pemerintah menginstruksikan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Dijelaskan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, PPKM mikro dilakukan berdasarkan data penambahan kasus baru di beberapa kota. Dari hasil PPKM sebelumnya, di DKI Jakarta sudah mulai flat, serta penurunan di Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Yogyakarta.
Sementara di Jawa Barat masih ada peningkatan, begitu pula dengan Bali. "Sehingga perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai arahan bapak Presiden, yaitu sampai dengan tingkat desa maupun kelurahan," kata Airlangga dalam konferensi pers daring pada Senin (8/2).
PPKM berskala mikro ini bertujuan menekan kasus positif dan melandaikan kurva, sebagai persyaratan utama keberhasilan dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Pengendalian dalam PPKM mikro ini ditekan pada level terkecil yaitu RT/RW, desa, maupun kelurahan. Agar skenario pengendalian terkontrol dengan baik diperlukan posko atau pos penjagaan untuk melakukan empat fungsi yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung operasional penanganan Covid-19 di tingkat desa maupun kelurahan.
"Tentu yang terkait dengan pengendalian menjadi penting terkait testing, tracing, treatment. Selain itu juga terkait dengan isolasi pasien, dan pembatasan pergerakan," jelasnya.
Adapun pelaksanaan PPKM mikro mencakup perkantoran harus menerapkan 50 persen Work From Home (WFH), kegiatan belajar masih secara daring, restoran diperbolehkan dine in maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan, dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan.
Selain itu, sektor esensial terkait kebutuhan masyarakat beroperasi 100 persen dengan memperhatikan protokol kesehatan, begitu juga dengan konstruksi.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.
Baca SelengkapnyaTren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah telah menyediakan berbagai skema pembiayaan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaCovid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaImbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaKantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.
Baca SelengkapnyaHingga 19 Desember 2023, jumlah kasus Covid-19 JN.1 mencapai 41 kasus.
Baca Selengkapnya