Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Ekspor Impor Emas Rp189,27 Triliun

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Ekspor Impor Emas Rp189,27 Triliun Menkeu Sri Mulyani. Tira Santia ©2023 Liputan6.com

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan ada 15 entitas yang terdeteksi memiliki transaksi mencurigakan dari kegiatan ekspor dan impor emas. Nilai transaksinya mencapai Rp189,27 triliun.

Laporan ini berdasarkan dari hasil pusat pelaporan dan analisa transaksi keuangan (PPATK). Sri Mulyani mengatakan, nilai transaksi mencurigakan tersebut merupakan akumulasi selama periode 2017-2019.

"Ditjen Bea Cukai yang menerima surat langsung dari PPATK melakukan penelitian terhadap 15 entitas tersebut. Mereka adalah yang melakukan ekspor, impor emas batangan dan emas perhiasan, dan juga kegiatan money changer dan kegiatan lainnya," ujar Sri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, pada Senin (20/3).

Selain Direktorat Jenderal Bea Cukai, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap transaksi mencurigakan, di lingkup Kementerian Keuangan juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya surat dari PPATK. Dari hasil pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak juga menemukan transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan ekspor dan impor emas oleh 15 entitas tersebut.

Sri mengatakan, temuan transaksi mencurigakan senilai Rp189,27 triliun merupakan upaya bersama, PPATK, Ditjen Bea Cukai, dan Ditjen Pajak, atau tripartit. Dia pun memastikan temuan itu akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan.

"Kemenkeu akan menindaklanjuti LHA PPATK dengan proses hukum sesuai tugas Kemenkeu, baik yang menyangkut pegawai Kemenkeu maupun pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya Sri.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan

PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Cak Imin: Tidak Boleh Dibiarkan!
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Cak Imin: Tidak Boleh Dibiarkan!

"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua

PPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.

Baca Selengkapnya
KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar
KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar

KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kantongi Rp112 Miliar dari Pajak Kripto
Pemerintah Kantongi Rp112 Miliar dari Pajak Kripto

Sejumlah pajak yang sudah disetor ke pemerintah. Di antaranya, PPh atas transaksi kripto terkumpul Rp52 miliar.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya