PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Ekspor Impor Emas Rp189,27 Triliun
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan ada 15 entitas yang terdeteksi memiliki transaksi mencurigakan dari kegiatan ekspor dan impor emas. Nilai transaksinya mencapai Rp189,27 triliun.
Laporan ini berdasarkan dari hasil pusat pelaporan dan analisa transaksi keuangan (PPATK). Sri Mulyani mengatakan, nilai transaksi mencurigakan tersebut merupakan akumulasi selama periode 2017-2019.
"Ditjen Bea Cukai yang menerima surat langsung dari PPATK melakukan penelitian terhadap 15 entitas tersebut. Mereka adalah yang melakukan ekspor, impor emas batangan dan emas perhiasan, dan juga kegiatan money changer dan kegiatan lainnya," ujar Sri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, pada Senin (20/3).
Selain Direktorat Jenderal Bea Cukai, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap transaksi mencurigakan, di lingkup Kementerian Keuangan juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya surat dari PPATK. Dari hasil pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak juga menemukan transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan ekspor dan impor emas oleh 15 entitas tersebut.
Sri mengatakan, temuan transaksi mencurigakan senilai Rp189,27 triliun merupakan upaya bersama, PPATK, Ditjen Bea Cukai, dan Ditjen Pajak, atau tripartit. Dia pun memastikan temuan itu akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan.
"Kemenkeu akan menindaklanjuti LHA PPATK dengan proses hukum sesuai tugas Kemenkeu, baik yang menyangkut pegawai Kemenkeu maupun pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya Sri.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaPPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca SelengkapnyaKPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSejumlah pajak yang sudah disetor ke pemerintah. Di antaranya, PPh atas transaksi kripto terkumpul Rp52 miliar.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca Selengkapnya