Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPATK Telusuri Aliran Dana Dugaan Pencucian Uang Lewat E-Commerce

PPATK Telusuri Aliran Dana Dugaan Pencucian Uang Lewat E-Commerce e-commerce. © mytotalretail.com

Merdeka.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggandeng Kementerian Perdagangan dan Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) guna menelusuri aliran dana dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nantinya, ketiga pihak ini sepakat untuk berbagi data terkait dugaan tersebut.

Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono mengungkapkan, ketiga pihak telah melakukan koordinasi terkait penanganan TPPU tadi. Termasuk dugaan TPPU dalam pembelian pakaian bekas impor dari luar negeri.

"Jadi kami akan melakukan operasi elang biru dimana kami akan mendeteksi follow the money terkait penjualan pakaian bekas dari hilir sampai ke hulu, siapa yang mendatangkan, siapakah importir sebenarnya," ujar dia saat ditemui di Hotel Santika, Bogor, Kamis (25/5).

Dia menegaskan, langkah ini disinyalir bisa jadi upaya ampuh untuk menyetop peredaran pakaian bekas impor ilegal. Danang mengungkap, sejak 2021-2023 ini sudah ditemukan ada perputaran uang hingga Rp 1 triliun yang terindikasi untuk pembelian pakaian bekas dari luar negeri.

Setidaknya ada lebih dari 10 pihak yang diduga terlibat atas pembelian pakaian bekas impor tersebut.

"Nah dari beberapa transaksi kami sudah mengidentifikasi, perputaran uangnya itu dari tahun 2021 sampai sekarang dari beberapa pihak itu mencapai Rp 1 triliun dan itu larinya ke beberapa negara, barangnya dari beberapa negara dan itu sudah kami identifikasi," terangnya.

"Tentu saja barangnya sudah dijual, sehingga kami akan melihat potensi perpajakannya, akan kami sampaikan ke dirjen pajak, dan juga kami akan notifikasi ke dirjen bea cukai agar pihak-pihak ersebut sebagai redflag dalam (kegiatan) ekspor-impor," imbuh Danang.

Kerugian Negara

Kendati begitu, Danang tak merinci mengenai potensi kerugian negara dari dugaan TPPU di lingkup bisnis thrifting melalui ecommerce ini. Pasalnya, kerugian negara bisa diketahui dari jenis tindak pidananya.

"Tergantung tindak pidananya. Kami kan berbagai macam tindak pidana ini bis amenggubakan ecommerce dan kami sudah sampaikan tadi risiko-risikonya sehingga kalau, dari tadi yang thrifting aja kemungkinan juga sangat besar sekali dari segi pajaknya, lalu dari segi narkotika misalnya itu juga kami temukan dan kerugiannya bukan hanya masalah materi," beber dia.

Mengenai kerja sama dengan Kemendag dan IdEA, dia berharap ada pertukaran data yang lebih solid lagi. Mengingat, baru beberapa pihak yang terindikasi melakukan pencucian uang melalui modus tersebut.

"Kedepannya tentu saja kami akan minta support juga dari Kemendag selaku pengampu atau regulator dari ecommerce untuk sharing data informasi lebih solid lagi lebih mudah lagi. Sehingga percepatan pemenuhan data percepatan penanganan kasus itu lebih smooth dan lebih cepat lagi," terang Danang.

Reporter: Arief Rahman H.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan

PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.

Baca Selengkapnya
KPK Siap Usut Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye
KPK Siap Usut Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye

Ghufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua

PPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.

Baca Selengkapnya
KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar
KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar

KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya