PPATK Telusuri Aliran Dana Dugaan Pencucian Uang Lewat E-Commerce
Merdeka.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggandeng Kementerian Perdagangan dan Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) guna menelusuri aliran dana dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nantinya, ketiga pihak ini sepakat untuk berbagi data terkait dugaan tersebut.
Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono mengungkapkan, ketiga pihak telah melakukan koordinasi terkait penanganan TPPU tadi. Termasuk dugaan TPPU dalam pembelian pakaian bekas impor dari luar negeri.
"Jadi kami akan melakukan operasi elang biru dimana kami akan mendeteksi follow the money terkait penjualan pakaian bekas dari hilir sampai ke hulu, siapa yang mendatangkan, siapakah importir sebenarnya," ujar dia saat ditemui di Hotel Santika, Bogor, Kamis (25/5).
Dia menegaskan, langkah ini disinyalir bisa jadi upaya ampuh untuk menyetop peredaran pakaian bekas impor ilegal. Danang mengungkap, sejak 2021-2023 ini sudah ditemukan ada perputaran uang hingga Rp 1 triliun yang terindikasi untuk pembelian pakaian bekas dari luar negeri.
Setidaknya ada lebih dari 10 pihak yang diduga terlibat atas pembelian pakaian bekas impor tersebut.
"Nah dari beberapa transaksi kami sudah mengidentifikasi, perputaran uangnya itu dari tahun 2021 sampai sekarang dari beberapa pihak itu mencapai Rp 1 triliun dan itu larinya ke beberapa negara, barangnya dari beberapa negara dan itu sudah kami identifikasi," terangnya.
"Tentu saja barangnya sudah dijual, sehingga kami akan melihat potensi perpajakannya, akan kami sampaikan ke dirjen pajak, dan juga kami akan notifikasi ke dirjen bea cukai agar pihak-pihak ersebut sebagai redflag dalam (kegiatan) ekspor-impor," imbuh Danang.
Kerugian Negara
Kendati begitu, Danang tak merinci mengenai potensi kerugian negara dari dugaan TPPU di lingkup bisnis thrifting melalui ecommerce ini. Pasalnya, kerugian negara bisa diketahui dari jenis tindak pidananya.
"Tergantung tindak pidananya. Kami kan berbagai macam tindak pidana ini bis amenggubakan ecommerce dan kami sudah sampaikan tadi risiko-risikonya sehingga kalau, dari tadi yang thrifting aja kemungkinan juga sangat besar sekali dari segi pajaknya, lalu dari segi narkotika misalnya itu juga kami temukan dan kerugiannya bukan hanya masalah materi," beber dia.
Mengenai kerja sama dengan Kemendag dan IdEA, dia berharap ada pertukaran data yang lebih solid lagi. Mengingat, baru beberapa pihak yang terindikasi melakukan pencucian uang melalui modus tersebut.
"Kedepannya tentu saja kami akan minta support juga dari Kemendag selaku pengampu atau regulator dari ecommerce untuk sharing data informasi lebih solid lagi lebih mudah lagi. Sehingga percepatan pemenuhan data percepatan penanganan kasus itu lebih smooth dan lebih cepat lagi," terang Danang.
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAngka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaData dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca SelengkapnyaKPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya