Pesan Pemerintah Kepada Pesepeda Usai Aturan Keselamatan Bersepeda Resmi Terbit
Merdeka.com - Situasi pandemi Covid 19 meningkatkan tren bersepeda di kalangan masyarakat. Tren ini terjadi tidak hanya di kota besar, tapi juga di berbagai wilayah lain di seluruh Indonesia. Bersepeda kini menjadi tren gaya hidup masyarakat untuk tetap hidup sehat yang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan imunitas.
Menyikapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan Pekan Nasional Keselamatan Jalan Tahun 2020 dengan tema Sayangi Nyawa, Suarakan Keselamatan yang dilaksanakan secara virtual pada Jumat (25/9). Hal ini juga menjadi momentum lanjutan setelah Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
"Saya berharap kepada masyarakat untuk selalu menggunakan perlengkapan keselamatan saat mengendarai sepeda seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 59 tahun 2020. Selain itu wajib mematuhi rambu lalu lintas, protokol kesehatan, dan bersepedalah dengan selamat," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, saat membuka Pekan Sepeda Nasional 2020, Jumat (25/9).
Menhub Budi juga mengajak Pemerintah Daerah untuk turut mendorong tersedianya fasilitas seperti jalur khusus sepeda, tempat parkir untuk pesepeda termasuk untuk para penyandang disabilitas. Dia juga berharap para pengambil kebijakan baik di tingkat pusat maupun daerah dapat menyuarakan keselamatan jalan kepada seluruh lapisan masyarakat di berbagai kesempatan.
"Keselamatan jalan tidak mungkin terwujud bila tidak diawali saat ini, dari diri kita sendiri, keluarga, masyarakat, serta lingkungan hingga akhirnya menjadi budaya dan peradaban bangsa," ucap Menhub Budi.
Pesepeda Tak Nyalakan Lampu Sesuai Ketentuan Hanya Diberi Sanksi Teguran
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan tidak ada pemberian sanksi denda bagi Pesepeda yang tidak menyalakan lampu sesuai ketentuan berlaku. Alhasil sanksi yang diberikan hanya sebatas teguran atau sanksi sosial.
"Terkait penggunaan lampu untuk keselamatan individu, saya pesan kepada Pak Dirjen Darat (Budi Setiyadi) untuk memberikan teguran saja. Tidak sampai denda atau yang sifatnya merugikan pengguna sepeda," ujar dia dalam webinar Pekan Sepeda Nasional 2020, Jumat (25/9).
Selain itu, Budi meminta hukuman yang diberikan lebih bersifat sanksi sosial. Hal ini dimaksudkan agar tidak memberatkan Pesepeda sekaligus untuk menciptakan efek jera.
"Tetapi yang saya butuhkan dengan adanya sosialisasi ini adalah hukuman sosial. Jadi harapan saya tidak ada peraturan yang keras hingga denda," paparnya.
Kemudian untuk mewadahi aspirasi masyarakat yang keberatan atas pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, dia meminta Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi agar mengadakan forum diskusi. Forum ini bertujuan untuk mewadahi aspirasi masyarakat atas aturan anyar ini.
"Nanti, jika ada forum yang dibuat oleh Pak Dirjen untuk berdiskusi,. Saya bersedia untuk ikut dan kita dengarkan semuanya masukan," tegasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.
Baca SelengkapnyaPemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca SelengkapnyaKombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Baca SelengkapnyaPada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja perempuan berinisial N (12), warga Ciputat, Tangsel, viral mengalami tindak penganiayaan yang diduga pelaku anak-anak yang tidak dikenali.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca Selengkapnya