Perpres Kenaikan Iuran BPJS Digugat di Surabaya
Merdeka.com - Keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 100 persen yang dituangkan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan digugat.
M Sholeh, pihak yang akan melakukan gugatan uji materi Perpres nomor 75 tahun 2019 ini mengatakan, gugatan akan didaftarkannya Jumat (1/11) besok ke Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kita ini mau ajukan uji materi terhadap Perpres no 75 tahun 2019. Uji materi menjadi kewenangannya Mahkamah Agung (MA), tetapi boleh didaftarkan melalui PN setempat, nanti PN yang akan meneruskan ke MA," ujarnya, Kamis (31/10).
Dia berharap, jika uji materi ini nanti dikabulkan, maka Perpres tentang kenaikan iuran akan dibatalkan. Jika dibatalkan, maka secara otomatis akan kembali pada aturan yang mengacu pada Perpres yang lama.
"Ya Perpres kenaikan iuran itu dibatalkan maka kembali ke perpres yang lama yaitu tidak ada kenaikan," tambahnya.
Disinggung soal alasan melakukan uji materi ini, pria yang berprofesi sebagai advokat itu mengaku hanya memiliki alasan yang sederhana, yaitu situasi ekonomi yang belum baik dapat memberatkan masyarakat.
"Alasannya sederhana, situasi ekonomi kan belum bagus, pendapatan masyarakat kan tidak tinggi, kalau kenaikan 100 persen itu kan logikanya tidak tepat, itu yang pertama," katanya.
Alasan kedua ialah manfaat apa yang didapat oleh masyarakat seiring dengan kenaikan iuran BPJS hingga 100 persen itu. Sebab menurutnya, manfaat kenaikan iuran dianggapnya tidak akan berpengaruh banyak terhadap pelayanan kesehatan yang didapat oleh masyarakat.
"Apa yang didapatkan manfaat oleh masyarakat oleh peserta BPJS, kalau itu dinaikkan 100 persen. Layanan meningkat katanya, meningkat apa, ga ada pelayanan ya tetap saja, rumah sakit ya rumah sakit ngunu iku (seperti itu). Kecuali akan dihapus rujukan berjenjang, jadi kalau sakit ga perlu ke puskesmas, itu baru peningkatan, kalau ga kan sama saja," tegasnya.
Dia menganggap salah logika yang dipakai presiden untuk menaikan iuran BPJS. Perhitungan membuat BPJS yang diharapkan akan menjadikan untung pemerintah, justru membuat tekor atau merugi. Karena merugi itu, masyarakat yang disuruh pemerintah untuk menanggungnya.
"Jadi logika yang dipakai presiden ini kan logika yang salah, dia ini kan salah perhitungan bikin BPJS. Alih-alih supaya dapat untung tapi malah bikin tekor. Karena tekor rakyat yang disuruh menanggung jadi dinaikkan, yang kita inginkan bubarkan saja BPJS itu, sebab apa BPJS itu salah perhitungannya," ujarnya.
Dia menyarankan, dalam kasus seperti ini harusnya yang ditanggung oleh negara itu hanya orang miskin. Konsepnya, orang miskin yang tidak mampu dibayari oleh pemerintah daerah.
"Balik seperti Jamkesda dulu, jadi kalau ada orang miskin tidak mampu baru dibayari sama Pemda. Sekarang ini kan salah, orang mampu semua kalau sakitnya abot (berat) baru ikut BPJS. Bubarkan saja mestinya, karena keluhan masyarakat itu tidak hanya bagi orang biasa, pekerja pun banyak mengeluh dulu perusahaan itu kerjasama dengan asuransi swasta lebih bagus, tiba2 dipaksa ikut BPJS semua tambah amburadul kayak itu," katanya.
Dia memastikan, akan mendaftarkan gugatan uji materi Perpres no 75 tahun 2019 tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat besok. "Berkas sudah kita siapkan semua. Besok kita daftarkan ke PN," tambahnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaCara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya
Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaJubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies
Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaAturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaBerkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur
Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaDiminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaPengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen
Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca Selengkapnya