Perkuat PKH, Mensos Arahkan Pemda Alokasikan Dana Dampingan
Merdeka.com - Kementerian Sosial mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memperkuat Program Keluarga Harapan (PKH) dengan mengalokasikan dana dampingan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Alokasi dana dampingan telah diatur dalam Permensos 1 Tahun 2018 pasal 57, bahwa sumber pendanaan PKH dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota," kata Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (5/3).
Dalam Pedoman Umum Program Keluarga Harapan Bab II, Huruf A, poin 8 menyatakan, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berperan dalam dukungan PKH secara langsung melalui alokasi dana dampingan, termasuk SDM pelaksana PKH sesuai dengan komitmen.
Seperti diketahui Menteri Sosial telah mengirim surat kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia dengan nomor 202/MS/C/12/2018 tanggal 28 Desember 2018.
Dalam suratnya, Mensos mengatakan bahwa penyediaan alokasi dana penyertaan PKH melalui APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, minimal sebesar 5 persen.
"Pemda mempunyai kewajiban untuk menyediakan alokasi anggaran minimal lima persen dihitung dari total bantuan yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) baik di provinsi maupun di kabupaten/kota," tegas Agus.
Menurut Mensos, alokasi dana penyertaan digunakan untuk mendukung kegiatan PKH, di antaranya menyediakan kantor Sekretariat Kabupaten/Kota dan Kecamatan untuk Administrator Database dan Pendamping Sosial PKH. Menyediakan fasilitas pendukung di sekretariat PKH antara lain komputer, meja kerja dan kursi, printer, ATK, AC, alat transportasi, alat komunikasi, alat dokumentasi, sepatu dan lemari penyimpanan dokumen.
Dana penyertaan, menurut agus juga bisa untuk operasional bagi Koordinator Kabupaten/Kota, Supervisor PKH, Pendamping Sosial dan Administrator Database PKH Kabupaten/Kota. Cetak atau pengadaan formulir verifikasi fasdik faskes kesos sistem pengaduan masyarakat dan formulir pemutakhiran
"Biaya operasional pengiriman formulir hasil verifikasi faskes fasdik dan kesos dari Kabupaten/Kota Pelaksana PKH ke Provinsi. Sosialisasi PKH tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan atau Desa," jelas Agus.
Rapat koordinasi teknis PKH tingkat kabupaten atau kota dan kecamatan dengan Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Kanwil Agama, Lembaga bayar, Pendamping Sosial dan Administrator Database PKH juga bisa di alokasikan melalui APBD.
Untuk meningkatkan kapasitas SDM PKH, Pemda juga bisa menyelenggarakan pemantapan atau capacity building Pendamping dan Administrator Database PKH Kabupaten/Kota serta mendukung pelaksanaan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) dalam bentuk pengadaan bahan pemantapan atau coaching P2K2 dan operasional pelaksanaan P2K2 Peksos Supervisor, Pendamping Sosial dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebagai bentuk apresiasi dan peningkatan pemahaman tentang pelaksanaan PKH, Pemda juga berkewajiban untuk menyiapkan honor tim koordinasi teknis PKH Provinsi atau Kabupaten/Kota atau Kecamatan dan mengalokasikan anggaran studi banding ke Kabupaten/Kota pelaksana PKH terbaik.
Untuk mengawal pelaksanaan PKH agar dapat berjalan sesuai dengan pedoman, Pemda diharapkan membentuk layanan Sistem Pengaduan Masyarakat (SPM) PKH di Provinsi dan Kabupaten/Kota dan menyediakan alokasi kegiatan monitoring pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan PKH di Kabupaten/Kota
Pemda juga di imbau untuk mensinergikan program penanggulangan kemiskinan lainnya khususnya yang didanai APBN. "Sinergi program akan mempercepat KPM keluar dari kondisi kemiskinan untuk mencapai hidup yang lebih sejahtera."
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Harry Hikmat menghimbau kepada seluruh Koordinator PKH untuk mengawal surat edaran dapat dilaksanakan dapat dilaksanakan di seluruh provinsi, kabupaten/kota.
"Kami minta seluruh Koordinator Wilayah dan Koordinator Kabupaten/Kota untuk memastikan Pemda merespon surat edaran tersebut dan bisa dilaksanakan di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota," harap Dirjen.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaMuhadjir mengklaim bantuan pangan itu merupakan program lama yakni 2023, bukan program dadakan awal 2024 atau jelang Pilpres.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berpandangan pembagian bansos oleh pemerintah sangat rentan disalahgunakan
Baca SelengkapnyaTidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.
Baca SelengkapnyaKementan terus menggalakkan program bantuan pompanisasi, khususnya di lahan persawahan tadah hujan.
Baca SelengkapnyaBerbagai formasi di lingkungan Kemenag memiliki peran penting dalam memberikan wawasan terkait program pembangunan yang dilakukan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMengingat program ini hanya ditujukan kepada 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata di Kementerian Sosial.
Baca Selengkapnya