Percepat proyek energi terbarukan, proses perizinan diminta satu pintu
Merdeka.com - Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Tumiran, mendorong pemerintah untuk mempermudah proses pengurusan proyek pembangkit listrik tenaga Energi Baru Terbarukan (EBT). Sebab, pembangunan proyek energi ramah lingkungan itu kerap terhenti akibat tumpang tindih peraturan.
"Jadi penanganan energi terbarukan ini perlu satu pintu kalau mau cepat," kata dia, di Kemenko Perekonomian, Jakarta (23/10).
Menurut Tumiran, saat ini pembangunan proyek energi terbarukan masih menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa proyek bahkan belum bisa terealisasi karena terhambat regulasi.
Salah satu proyek yang terhambat yakni proyek geothermal 400 MW di Aceh belum bisa beroperasi meskipun sudah melalui studi lingkungan. Itu akibat belum mendapat kontrak jual beli atau power purchase agreement (PPA) serta bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Geothermal kalau ada yang menghambat, kita percepat. Misalnya mau bagun pembangkit tapi di daerah RTRW-nya tidak mudah. Misalnya di Aceh 400 MW sudah study sudah kontruksi nunggu PPA. PPA tidak bisa karena tidak masuk RUPTL tidak bisa jalan," ujarnya.
Tumiran pun mengharapkan, agar sinergi pusat dan daerah harus disinkronkan sehingga dapat memberikan peluang bagi perkembangan energi terbarukan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya