Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Per Juni, Penerimaan Negara Hasil Lelang Barang Sitaan Capai Rp13,5 T

Per Juni, Penerimaan Negara Hasil Lelang Barang Sitaan Capai Rp13,5 T Lelang barang gratifikasi KPK. ©2013 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melaporkan hasil penerimaan negara dari lelang barang sitaan telah mencapai Rp13,5 triliun hingga 17 Juni 2021. Jumlah ini mencapai setengah dari target Rp29 triliun di 2021.

Direktur Lelang DJKN Kemenkeu, Joko Prihanto mengatakan, barang-barang yang dilelang merupakan hasil sitaan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan atau Kejaksaan Agung. Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Realisasi sampai dengan bulan Juni, target kita itu Rp29 triliun, kurang lebih Rp13,5 triliun ini posisi per kemarin, karena hari ini lakunya cukup besar," kata dia dalam acara bincang DJKN, Jumat (18/6).

Adapun sejumlah barang yang dilelang oleh DJKN antara lain bangunan pabrik, hotel, hingga mobil-mobil klasik. Bahkan untuk mobil klasik yang dilelang ini harganya bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran Rupiah.

"Kalau untuk tahun 2021 itu bangunan pabrik itu ada di Jawa Barat kawasan daerah Bogor saya agak lupa, Rp300 miliar sekian. Kemudian di Pekalongan Rp600 miliaran. Biasanya yang mahal-mahal pabrik, hotel-hotel nilainya miliaran," ungkapnya.

Sementara itu, beberapa mobil yang dilelang tahun ini seperti mobil Mercedez Benz E 270 CDI yang laku Rp634,87 juta, mobil Mini Cooper 40 dan otomotif parts laku Rp623,57 juta, serta mobil Dodge Charger laku mencapai Rp1,58 miliar.

Selanjutnya

per juni, penerimaan negara hasil lelang barang sitaan capai rp13,5 tRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan bahwa seluruh barang sitaan yang didapat hanya akan dilelang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat mengatakan, seluruh barang tegahan Bea Cukai hanya dilelang melalui unit vertikal DJKN, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

"DJBC tidak melaksanakan lelang. Lelang dilakukan oleh DJKN melalui KPKNL sehingga semua proses administrasi lelang diselesaikan dengan KPKNL," kata dia dalam dalam bincang DJKN, Jumat (18/4).

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP