Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penundaan Pungutan Ekspor Sawit Jadi Insentif bagi Pelaku Usaha

Penundaan Pungutan Ekspor Sawit Jadi Insentif bagi Pelaku Usaha cpo. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemerintah melalui rapat koordinasi terbatas beberapa waktu lalu memutuskan untuk menangguhkan pungutan ekspor sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Hal ini dilakukan karena harga aktual untuk CPO di pasar internasional berada pada kisaran USD 545 per ton atau dibawah batas pungutan USD 570 per ton sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.05/2018.

Pengamat Ekonomi, Fithra Faisal Hastiadi, mengatakan keputusan pemerintah dalam mengantisipasi defisit yang melonjak dengan menahan pungutan ekspor kelapa sawit menjadi kebijakan yang tepat. Sebab hal ini akan menjadi insentif bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produksi kelapa sawit.

"Untuk mengantisipasi dampak defisit yang makin melebar, Salah satunya dengan menahan pungutan ekspor ini. Itu kebijakan yang cukup tepat. Bisa mengurangi setidaknya beban bagi pelaku usaha terkait sawit. Ini bisa menjadi insentif bagi mereka untuk berproduksi" ujar Fithra seperti ditulis Antara di Jakarta, Sabtu (02/03).

Selain itu, dia juga mengatakan terdapat kendala yang tinggi dari negara yang menjadi mitra dagang Indonesia. Tentu ini membuat ekspor kelapa sawit secara signifikat belum bisa berkembang pesat.

"Dengan adanya hambatan yang makin tinggi dari negara mitra, memang tidak bisa (ekspor) berkembang pesat secara signifikan dalam waktu dekat," kata Fitra.

Seperti diketahui, pemerintah melalui rapat koordinasi terbatas pada Kamis (28/2) memutuskan untuk menangguhkan pungutan ekspor sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Hal itu dilakukan karena harga aktual untuk CPO di pasar internasional berada pada kisaran 545 dolar AS per ton atau dibawah batas pungutan 570 dolar AS per ton sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.05/2018.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP