Merdeka.com - PT Pertamina (Persero) akan mewajibkan konsumen yang membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi terdaftar di subsudittepat.mypertamina.id terhitung mulai 26 Januari 2023. Kebijakan ini dibuat dalam rangka penyaluran subsidi energi yang lebih tepat sasaran.
Mobil yang belum terdaftar pada aplikasi MyPertamina nantinya hanya boleh membeli solar bersubsidi dengan jumlah maksimal 20 liter per hari. Perkumpulan Armada Sewa Indonesia (PAS Indonesia) mengaku tak risau dengan kebijakan tersebut.
Sekretaris Jenderal PAS Indonesia, Wiwit Sudarsono mengatakan bahwa mobil yang tergabung dalam PAS Indonesia mayoritas telah terdaftar pada aplikasi MyPertamina. Sebagai informasi, PAS Indonesia merupakan sebuah organisasi berbadan hukum yang menaungi para pengemudi taksi dan ojek online, serta kendaraan rental untuk perjalanan luar kota.
"Enggak akan terganggu, karena saat sosialisasi wajib terdaftar di MyPertamina pada 2022 lalu, semua kendaraan kami sudah mendaftar. Tidak masalah," ujar Wiwit kepada merdeka.com, Selasa (24/1).
Meski demikian, ada hal yang dikhawatirkan sekaligus menjadi pertanyaan Wiwit, yaitu pelat kendaraan baru. Dia khawatir jika pelat kendaraan untuk mobil baru tak lagi dapat mendaftar setelah 26 Januari 2023 dan berakibat akan dibatasi pembelian solar bersubsidi.
Secara rata-rata, Wiwit menyampaikan, dalam satu hari, kebutuhan kendaraan yang berbahan bakar solar lebih dari 20 liter. Terlebih lagi, bagi mobil travel.
"Apakah setelah tanggal 26 Januari masih bisa mendaftar (di aplikasi MyPertamina)? Karena kebutuhan solar untuk mobil travel lebih dari 20 liter," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, PT Pertamina (Persero) akan mewajibkan konsumen yang membeli bahan bakar minyak(BBM) yakni solar subsidi harus terdaftar di subsudittepat.mypertamina.id mulai 26 Januari 2023.
Untuk tetap bisa membeli solar subsidi, pengguna diharuskan melakukan pendaftaran melalui laman subsiditepat.mypertamina.id dengan mengisi data diri lengkap seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), STNK dan foto kendaraan hingga dokumen lainnya.
Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2020 mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu, kuota solar subsidi ditetapkan untuk setiap kendaraan.
Sementara jenis kendaraan pribadi kendaraan roda empat, pembelian maksimal per hari 60 liter. Kemudian untuk angkutan umum orang atau barang dengan kendaraan roda empat, maksimal 80 liter per hari. Sedangkan untuk angkutan umum orang atau barang dengan roda kendaraan 6 maksimal 200 liter per hari.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, bagi konsumen yang tidak terdaftar pada MyPertamina kendaraan hanya boleh membeli solar subsidi sebanyak 20 liter per harinya.
"Yang belum terdaftar masih bisa dilayani dengan batasan maksimum 20 liter per hari. Setelah sebelumnya bulan Desember full cycle diterapkan di beberapa wilayah Jawa Tengah, per 26 Januari 2023 akan ditetapkan jenis biosolar gelombang satu," ujar Irto kepada Merdeka.com. [idr]
Baca juga:
Curhat Sopir Truk Daftar MyPertamina Demi Dapat Solar Subsidi
Cara Mendaftar MyPertamina agar Pembelian Solar Subsidi Tak Dibatasi Mulai 26 Januari
Mulai 26 Januari, Belum Mendaftar MyPertamina Hanya Boleh Beli 20 Liter Solar Subsidi
Ingat, Kendaraan Roda 6 ke Atas Hanya Boleh Beli 120 Liter Solar Subsidi per Hari
Raut Menteri KKP Dikritik Keras DPR Terkait Pupuk dan Solar Bersubsidi
Advertisement
Mulai Besok, Indonesia Resmi Terapkan Solar Campur Sawit 35 Persen
Sekitar 18 Menit yang laluPemerintah Tak Perlu Rapat Pengentasan Kemiskinan di Hotel: Pakai Zoom Bisa Selesai
Sekitar 30 Menit yang laluDipanggil Jokowi ke Istana, Dirut Bulog Diminta Atasi Kenaikan Harga Beras
Sekitar 39 Menit yang laluBeda dengan Indonesia, Orang Miskin di Amerika Serikat Ada yang Punya Mobil
Sekitar 45 Menit yang laluOptimis Transformasi Digital Sukses, BRI Terus Kembangkan Talenta IT
Sekitar 1 Jam yang laluAmerika Serikat Dibayangi Masalah Kemiskinan, Jumlah Gelandangan Terus Meningkat
Sekitar 1 Jam yang laluDirut Antam: Investasi Emas Safe Haven untuk Jangka Panjang
Sekitar 2 Jam yang laluTak Hanya Jalur Sekolah Kedinasan, Rekrutmen CPNS 2023 Terbuka untuk Umum
Sekitar 2 Jam yang laluPesawat Komersil Terbesar di Dunia Bakal Mendarat di Bali
Sekitar 2 Jam yang laluTerungkap, Ini Alasan JD.ID Tutup Permanen di Indonesia
Sekitar 2 Jam yang lalu6 Negara Paling Miskin di Dunia, Padahal Punya Hasil Alam Melimpah
Sekitar 3 Jam yang laluBocoran Formasi Dibuka di Rekrutmen CPNS 2023
Sekitar 3 Jam yang laluKemiskinan di RI: Antara Target Jokowi dan Anggaran yang Habis Buat Studi Banding
Sekitar 3 Jam yang laluPemerintah Kebut Realisasi 30 Proyek Investasi Rp360 Triliun Tahun Ini
Sekitar 12 Jam yang laluTop News: Sopir Audi Seret Perwira Polisi || Jaksa Garang Hadapi Pleidoi Putri
Sekitar 1 Jam yang laluPotret Krishna Murti Masih AKBP Berpetualang di Gurun Pasir, Bekalnya Cuma Roti & Air
Sekitar 2 Jam yang laluPotret Kombes Endra Zulpan Jadi Saksi Pernikahan Juliet Sabrina & Muhammad Rizka
Sekitar 3 Jam yang laluPria Tewas dalam Selokan di Pesanggrahan Diduga Punya KTA PDIP, Ini Kata Polisi
Sekitar 21 Jam yang laluBacakan Duplik, Kuat Maruf Tetap Minta Dibebaskan
Sekitar 42 Menit yang laluSidang Vonis Kuat Ma'ruf Digelar 14 Februari 2022
Sekitar 52 Menit yang laluSebut Kuat Tahu Putri & Yosua Selingkuh, Jaksa Dinilai Berimajinasi Bak Susun Novel
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 18 Jam yang laluBacakan Duplik, Kuat Maruf Tetap Minta Dibebaskan
Sekitar 42 Menit yang laluSidang Vonis Kuat Ma'ruf Digelar 14 Februari 2022
Sekitar 52 Menit yang laluSebut Kuat Tahu Putri & Yosua Selingkuh, Jaksa Dinilai Berimajinasi Bak Susun Novel
Sekitar 1 Jam yang laluJelang Sidang Duplik, Pengacara Tegaskan Kuat Maruf Tak Terlibat Kasus Brigadir J
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 18 Jam yang laluJPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Sekitar 20 Jam yang laluAlasan JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Bui: Pertimbangkan Peran Sebagai Eksekutor
Sekitar 21 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 5 Hari yang laluHadapi PSIS, Marc Klok Bertekad Bawa Persib Kembali ke Puncak Klasemen BRI Liga 1
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami