Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Lengkap MNC soal Kasus Gugatan Rp233 Miliar

Penjelasan Lengkap MNC soal Kasus Gugatan Rp233 Miliar pengadilan. shutterstock

Merdeka.com - Perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo digugat oleh PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) atas dugaan melawan hukum. Gugatan itu dilayangkan karena mengalihkan piutang proyek dari pinjaman yang digelontorkan Bank MNC Internasional tanpa sepengetahuan dan persetujuan penggugat.

Dalam gugatan bernomor 921/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut, PT BBB menguggat PT Bank MNC Internasional Tbk, PT Harbun Perkasa, PT MNC Investama Tbk, dan PT Sapta Prima Talenta. Turut tergugat juga dicantumkan atas nama Hary Tanoesoedibjo, Ati Mulyani, dan Vestina Ria Kartika.

Tak tanggung-tanggung, perusahaan dimintai pembayaran ganti rugi mencapai Rp233 miliar. Itu terdiri dari kerugian materiil senilai Rp133,07 miliar, dan immateriil sebesar Rp100 miliar.

Corporate Secretary PT Bank MNC lnternasional Tbk, Heru Sulistiadhi memberikan penjelasan yang sebenarnya tentang kasus yang terjadi.

Dikatakan jika PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) salah sasaran, karena yang berkaitan dengan kredit bukan Bapak Hary Tanoesoedibjo secara pribadi, tetapi berhubungan dengan MNC Bank.

Fakta sebenarnya adalah adanya kredit macet oleh BBB selaku nasabah PT Bank MNC lnternasional Tbk (MNC Bank) dan adanya penolakan dari BBB untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya dengan fakta- fakta sebagai berikut:

1. Telah ada perjanjian kredit antara MNC Bank dengan BBB sebagaimana Akta No. 23 tanggal 26 Agustus 2015.

2. Plafon fasilitas kredit yang diberikan adalah sebesar Rp 101 miliar dengan ketentuan pencairan sebanyak 3 tahap setelah memenuhi covenant yang telah ditetapkan.

3. Pencairan fasilitas hanya sampai tahap 1 sebesar Rp 51 miliar dan tidak dapat dilakukan pencairan tahap selanjutnya karena BBB telah wanprestasi sebagai berikut:

a. BBB mulai menunggak sejak Juli 2016b. Dari beberapa proyek yang dijanjikan, hanya satu mencapai progress +/- 5O persen dan terhenti.c. Tidak dipenuhinya syarat-syarat untuk pencairan tahap 2 dan 3.

4. MNC Bank telah mengirimkan 3 kali surat peringatan/somasi antara bulan Agustus 2016 - September 2016 namun tidak diindahkan.

5. BBB telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap MNC Bank sebagai Tergugat I sebagai upaya untuk menghindari kewajibannya.

6. Tanggal 8 Oktober 2021, BBB sudah pernah mengajukan gugatan, kemudian dicabut sendiri perkara No. 399/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel pada sidang pemeriksaan mediasi.

7. Dalam menghadapi debitur yang beritikad tidak baik seperti BBB, tentunya MNC Bank mempunyai hak sepenuhnya untuk mengajukan gugatan secara perdata maupun pidana pada BBB.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP