Pengusaha Harap Ada Relaksasi Cukai Rokok Elektrik
Merdeka.com - Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) Teguh Basuki Ari Wibowo meminta kepada pemerintah agar dapat merelaksasi tarif cukai 2023. Mengingat, skala industri rokok elektrik relatif masih kecil.
Dia mengatakan, pada 2021, kontribusi rokok elektrik terhadap penerimaan cukai negara dari industri hasil tembakau (IHT) senilai Rp629,3 miliar atau hanya 0,3 persen dari total penerimaan cukai hasil tembakau.
"Dengan kontribusi pajak masih 0,3 persen dari total produk IHT, maka kami berharap ada relaksasi tarif cukai ke pemerintah untuk tahun depan," ujar Teguh, dikutip pada Minggu (6/11).
Dia juga menyampaikan bahwa pelaku usaha yang bergerak di industri rokok elektrik berharap agar pemerintah memberi relaksasi sebagai sektor padat karya. "Tenaga kerja yang sudah terserap sekitar 80 hingga 100 ribu orang. Tentu kalau ada relaksasi, menjadi peluang untuk meningkatkan penerimaan negara,” ucapnya.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan. Detailnya, cukai dari rokok elektronik akan naik rata-rata 15 persen dan untuk HTPL sebesar 6 persen.
Secara lebih rinci kenaikan tarif CHT masing-masing golongan antara lain sigaret kretek mesin (SKM) I dan II sekitar 11,5 persen sampai 11,74 persen. Tarif CHT untuk sigaret putih mesin (SPM) I dan II yakni 11 persen - 12 persen. Sedangkan sigaret kretek pangan (SKP) I, II dan III naik 5 persen.
Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok elektrik rata-rata 10 persen dan 6 persen untuk HTPL setiap tahun. Ketentuan ini pun berlaku selama 5 tahun, sejak tahun 2023-2027 nanti.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaPotensi tingginya kenaikan cukai rokok untuk tahun depan masih membayangi dan meresahkan peritel serta pelaku UMKM di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penetapan tarif cukai yang ideal dan tidak eksesif untuk mengurangi perpindahan konsumsi ke rokok yang lebih murah.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaTujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaAturan ini membuat selisih harga rokok antar golongan semakin jauh
Baca SelengkapnyaJika para importir barang elektronik merek luar negeri telat merespons dengan tidak membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan menjadi lebih mahal.
Baca Selengkapnya