Pengusaha Dukung Tindakan Tegas Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal
Merdeka.com - Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) mengapresiasi tindakan tegas Bea Cukai yang berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di perairan Pulau Buluh, Kepulauan Riau. Seperti diketahui kerugian negara akibat rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp7,6 miliar apabila berhasil dilakukan.
Ketua Gapero Surabaya, Sulami Bahar mengatakan, perjuangan memberantas peredaran rokok ilegal di garda terdepan adalah pekerjaan yang sangat menantang dan mempertaruhkan nyawa. Di sanalah akses lalu lintas komoditas rokok ilegal terus terjadi dan memang perlu pengawalan yang intens.
"Apa yang terjadi kemarin merupakan upaya penegakan hukum yang luar biasa bagi kami dari kacamata pelaku industri. Kami mendukung semua upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas rokok ilegal," kata dia di Jakarta, Senin (18/1).
Pihaknya juga berkomitmen untuk senantiasa menjaga kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta membantu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahayanya rokok ilegal.
Rokok ilegal diketahui menjadi penyebab kerugian pendapatan negara sekaligus penghambat berkembangnya industri rokok nasional. Menurut data dari Kementerian Keuangan RI, kerugian negara akibat Barang Hasil Penindakan (BHP) rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp339,18 miliar per November 2020. Nilai ini meningkat drastis dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp247,64 miliar.
Tindakan tegas dari Bea Cukai dinilai perlu diambil guna memberikan pesan yang jelas kepada para oknum, bahwa tindakan penyelundupan apapun adalah bentuk kriminalitas dan pelanggaran hukum yang tidak bisa dibenarkan. Karenanya, pengawasan berkala serta penindakan akan terus dilakukan untuk memberantas aksi kriminal semacam ini.
Peredaran Rokok Ilegal
Menilik lebih jauh, maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia tak lepas dari harga rokok yang dianggap semakin mahal di pasaran. Harga rokok terus melambung dari tahun ke tahun seiring tarif cukai yang meningkat.
Sementara, tarif cukai rokok sendiri mengalami kenaikan sebesar 12,5 persen di tahun 2021. Selain itu, klasifikasi tarif cukai yang semakin disederhanakan juga menyebabkan produsen rokok golongan II dan III tidak mampu bersaing, sehingga mengurangi produksi rokok untuk masyarakat kelas menengah dan bawah, khususnya di daerah non-ibukota.
Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah dapat terus melanjutkan upaya penindakan tegas ini demi masa depan industri rokok nasional. Mengingat peredaran rokok ilegal di Indonesia selama ini sudah sangat mengakar, sehingga perlu penanganan yang masif dan sistematis dalam menyelesaikan masalah ini.
"Ke depannya, kami berharap tercipta sinergi yang semakin baik dari seluruh jajaran dalam memberantas peredaran rokok ilegal, bukan hanya Bea Cukai saja, namun juga lembaga hukum dan keamanan seperti Polri dan TNI," jelasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca SelengkapnyaGeger Sampah Warga BSD Tangerang Dibuang Ilegal Bikin Warga Bogor Resah, Polisi Turun Tangan
Baca SelengkapnyaPetugas Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaMereka diberi efek jera dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh
Baca SelengkapnyaDitangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnya