Penghasilan Putri Candrawati Sebelum Divonis 20 Tahun Penjara
Merdeka.com - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia bersama sang suami dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso menilai tidak masuk akal Putri Candrawati menjadi korban pelecehan seksual Brigadir J.
"Ricky Rizal Wibowo pada saat saksi menemui Putri Candrawathi di rumah Magelang, Putri menanyakan di mana korban? Dan begitu saksi bertemu korban, langsung saksi ajak naik ke lantai dua dan saksi hadapkan ke hadapan Putri Candrawathi," ujar Wahyu, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Wahyu menjelaskan tindakan saat Putri memanggil Brigadir J ke Kamarnya terlalu cepat untuk seorang korban pelecehan. Oleh karena itu menurutnya, hal ini perlu memakan waktu yang lama untuk proses pemulihan trauma akibat tindak pidana pelecehan seksual.
"Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi tersebut," kata dia.
Divonis hukuman 20 tahun penjara, apakah anda mengetahui gaji atau penghasilan yang didapatkan oleh Putri Candrawati?
Putri Candrawati merupakan ibu Bhayangkari yang juga dulunya sebelum menikah dengan Ferdy Sambo pekerjaanya adalah seorang dokter gigi.
Tentu gaji yang diterima oleh Putri bervariasi tergantung penempatan dan golongannya apabila merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rata-rata gaji dokter gigi di Indonesia sekitar Rp10,8 juta per bulan.
Kendati demikian, setelah dirinya menikah dengan Ferdy Sambo, Putri berhenti menjadi dokter gigi dan mengabdikan diri untuk menemai sang suami. Sehingga penghasilan yang dia dapat yakni dari gaji dan tunjangan Ferdy Sambo.
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 ada empat golongan daftar gaji pokok anggota kepolisian negara RI. Ferdy Sambo masuk dalam golongan ke IV yang mana dia menyandang pangkat sebagai Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) dengan kisaran gaji sebesar Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500 per bulan.
Sementara pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy Sambo tergolong dalam kelas jabatan 17 yang mana besaran tukin yakni Rp29.085.000.
Artinya Ferdy Sambo mendapatkan gaji pokok kisaran Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500 per bulan dan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp29.085.000.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.
Baca SelengkapnyaWira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku tega membunuh istrinya dan membiarkan mayat membusuk di dalam kontrakan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedua orangtua Bintara tersebut tak bisa menghadiri pelantikan sang putra tercinta.
Baca SelengkapnyaDN gelap mata mengetahui mantan istrinya AG (24) akan menikah lagi. Dia menikami wanita itu hingga terluka parah sedangkan calon suaminya FR (30) tewas.
Baca SelengkapnyaBocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri itu diduga bunuh diri karena di i TKP ditemukan dua buah gelas bekas minuman, dari mulut keluar busa
Baca SelengkapnyaIsinya bisa seputar lika-liku kehidupan hingga cinta yang dibahas dengan cara menggelitik.
Baca SelengkapnyaPutra Komandan Pussenarmed Mayjen TNI Yudhy Chandra Jaya dilantik menjadi Perwira Remaja (Praja) TNI AD belum lama ini.
Baca Selengkapnya