Penghapusan Airport Tax Diharapkan Picu Minat Masyarakat Gunakan Transportasi Udara
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi memberi stimulus berupa penghapusan atau peniadaan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau PSC (Passenger Service Charge) untuk 13 bandar udara di Indonesia. Sehingga penumpang pesawat tidak dibebankan biaya airport tax yang selama ini masuk dalam harga tiket pesawat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, airport tax ini akan dibayarkan oleh pemerintah. Stimulus ini sengaja langsung diberikan kepada masyarakat langsung dengan harapan bisa meningkatkan jumlah penumpang pesawat.
"Ini ditujukan buat penumpang langsung, harapannya kami ini supaya transportasi udara ini dapat recovery lebih cepat lagi," kata Novie dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Jumat (23/10).
Sejak virus corona mewabah di Indonesia, terjadi penurunan penumpang transportasi udara secara drastis. Pada bulan April dan Mei 2020 jumlah penumpang pesawat hanya 5 - 10 persen.
"Trennya memang pada saat awal diberlakukan mulai April itu drop sekali, penyelenggaraan penerbangan di Indonesia hanya sekitar 5-10 persen," kata Novie.
Tren Peningkatan Penumpang Transportasi Udara
Bulan Mei 2020 lalu menjadi titik terendah bagi industri penerbangan nasional. Di masa adaptasi kebiasaan baru ini beberapa persyaratan dilonggarkan dibandingkan bulan sebelumnya.
Adanya kebijakan pelonggaran PSBB pada 8 Juni 2020 mulai terjadi perbaikan. Sejak Agustus 2020 kenaikan penumpang perlahan mulai meningkat.
Namun saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB, kembali terjadi penurunan penumpang hingga 10,2 persen. Meski begitu, sepanjang bulan September-Oktober, penumpang transportasi udara mengalami peningkatan hingga 54 persen.
"Pada September dan Oktober ini sudah mencapai angka sekitar 52-54 persen," kata Novie.
Peningkatan jumlah penumpang ini juga akan kembali terjadi pada akhir bulan Oktober 2020. Sebab akan ada libur panjang dari tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020 mendatang.
"Pada liburan akhir Oktober ini kami harus antisipasi terhadap kenaikan yang ada utamanya bagaimana transportasi udara ini menjadi transportasi yang memberikan keamanan kesehatan dan keselamatan pada penggunanya," kata dia mengakhiri.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral keluhan masyarakat soal harga tiket pesawat rute domestik yang mahal.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca SelengkapnyaMenhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi mengatakan, bendungan dan Instalasi Pengolahan Air itu memiliki banyak manfaat untuk masyarakat.
Baca SelengkapnyaSosialisasi terkait Tourism Levy semakin digiatkan khususnya mengenai tujuan dan peruntukan pungutan bagi wisatawan asing tersebut.
Baca SelengkapnyaPotret langit ibu kota yang terlihat abu-abu karena dipenuhi polusi udara.
Baca SelengkapnyaBPS menjabarkan ada dua faktor penumpang pesawat rendah, padahal maskapai tidak menaikkan harga tiket.
Baca SelengkapnyaLetjen TNI Maruli Simanjuntak menerima Penghargaan dari MURI berkat dedikasinya membantu pengadaan air di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJika keberangkatan dari Indonesia menuju negara Timur Tengah, maka dikenakan biaya tambahan sebesar USD36 atau setara Rp566.000 per kg.
Baca Selengkapnya