Penggunaan 225 hektare lahan untuk industri garam tunggu rekomendasi bupati Kupang
Merdeka.com - Direktur Operasional PT Garam (persero) Hartono mengatakan pihaknya tinggal menunggu izin dari pemerintah setempat mengenai Hak Guna Usaha (HGU) di tanah milik negara seluas 225 hektare (ha) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang rencananya akan dikelola menjadi lahan industri garam.
"Tinggal menunggu tanda tangan rekomendasi bupati (Kabupaten Kupang), semua izin selesai. Sekarang prosesnya masih pengakuan HGU dan Ulayat. Kepala dinas enggak berani kalau belum ada izin," tuturnya di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (21/5).
Dia menjelaskan, lahan yang tadinya milik empat perusahaan itu kini diserahkan kepada PT Garam untuk usaha produksi garam. Luas tanah tersebut terpisah oleh aliran sungai besar, serta terbagi ke dalam dua desa yakni Desa Bipolo dan Desa Nunkurus.
"Dari dulu 225 hektare HGU ini (di bawah kendali) empat perusahaan. Terpisah oleh sungai besar, yang 150 (ha) ada di Desa Nunkurus, sama yang 75 (ha) di Desa Bipolo. Yang 150 ini masih perawan, belum diapa-apain, sementara yang 75 ada lokasi perikanan warga," imbuhnya.
Meskipun sebagian tanah sudah diokupasi oleh masyarakat setempat, dia menyebutkan, PT Garam punya solusi serta business plan untuk mengatasi masalah itu. Dia menjelaskan, penyelesaian masalahnya yakni dengan konsep integrasi dari hulu sampai hilir.
"Hulunya itu ladang garam, hilirnya industri pabrik garam. Di sekitarnya ada perikanan juga. Tujuan okupasi tadi akan kita alihkan ke sana," jelas dia.
Dia juga menyampaikan, PT Garam telah melakukan pendekatan kepada masyarakat lokal atas 75 ha tanah yang dikelola sebagai lahan perikanan. Ia pun mengakui, bahwa warga tidak masalah jika perseroan mencarikan solusi.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan 225 hektare tanah bersertifikat milik pemerintah kepada PT Garam (Persero) yang berlokasi di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Tanah tersebut rencananya akan dikelola menjadi lahan industri garam.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil mengatakan, penyediaan tahan untuk industri garam menjadi prioritas untuk mendukung percepatan swasembada garam nasional. Lahan yang diberikan, merupakan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang.
"Lahan tersebut sudah melalui kajian teknis dan yuridis yang menyatakan bahwa lahan tersebut sangat cocok dimanfaatkan untuk kawasan ladang garam di wilayah timur Indonesia," ujar Sofyan di Kantornya, Jakarta, Selasa (14/11).
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Industri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaPabrik ini mampu memproduksi sekitar 75 ribu ton bahan peledak setiap tahunnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaKawasan ini sengaja disasar sebagai upaya perusahaan dalam mendorong komitmen bersama untuk pemulihan lahan eks tambang.
Baca SelengkapnyaPemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaYulianto, salah seorang petani mengatakan lahannya terancam gagal panen atas kondisi kerusakan tersebut.
Baca SelengkapnyaHari ini, sebagian besar daerah di Indonesia berpotensi mengalami hujan lebat yang disertai dengan petir dan angin kencang
Baca SelengkapnyaDalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.
Baca Selengkapnya