Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengembang Meikarta akan diberi sanksi jika langgar aturan ini

Pengembang Meikarta akan diberi sanksi jika langgar aturan ini Meikarta. ©Meikarta

Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengatakan, pihaknya hingga saat ini terus melakukan pembinaan kepada instansi yang terlibat dalam kasus suap Meikarta.

"Kita sudah panggil BPIW (Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah) dua kali waltu itu, dan sudah kita peringatkan. Kita juga sebenarnya punya satgas (tim satuan tugas) di P2SR (Program Pengembangan Sejuta Rumah), ini juga akan kita turunkan terus untuk memantau itu," jelasnya di Jakarta, Senin (22/10).

Dia juga menyebutkan, jika memang benar ditemukan pelanggaran dalam proyek ini, pemberian sanksi akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Adapun pemerintah telah mengatur persyaratan penjualan properti semisal apartemen lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Kebijakan itu menyebutkan, pengembang baru bisa menjual unit ketika tingkat pengerjaan proyek sudah mencapai 20 persen.

"Kita akan lihat aturannya. Kalau itu melanggar, ya kita tindak," tegas Khalawi.

Dalam pemberian sanksi, ia menyebutkan, mandat itu akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) selaku pihak yang menyerahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pihak pengembang.

"Nanti yang memberi eksekusi sanksi kan dari Pemdanya, kita kan pembina. Kita yang temukan pelanggaran terhadap UU, lalu kita rekomendasikan kepada Pemda untuk menineak. Karena yang berikan izin IMB kan Pemda," tutur dia.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP