Pengaturan TUKS Timbulkan Ketidakpastian bagi Pelabuhan Umum
Merdeka.com - Pengaturan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dalam melayani kepentingan umum mengakibatkan ketidakpastian bagi Pelabuhan Umum yang telah mendapatkan konsesi dari Penyelenggara Pelabuhan.
General Manager IPC Tanjung Priok, Suparjo Kasnadi mengatakan, hal tersebut dikarenakan pengembalian atas investasi yang dilakukan oleh operator Pelabuhan Umum dapat berpengaruh terkait dengan TUKS dalam melayani kepentingan umum.
"Kemudian, persyaratan bagi TUKS yang dapat melayani kepentingan umum tidak mewajibkan adanya rekomendasi ataupun Surat Pernyataan dari operator pelabuhan umum setempat, di mana yang dapat menyatakan bahwa terbatasnya kemampuan dermaga dan fasilitas lainnya yang ada di Pelabuhan umum yakni operator pelabuhan setempat," paparnya di Hotel Borobudur, Jakarta pada Selasa (10/03).
Selanjutnya, Suparjo menambahkan bahwa masih banyaknya pengelola TUKS yang menggunakan perjanjian penggunaan tanah Pengelola Pelabuhan Umum (BUP) sebagai dasar bukti penguasaan tanah.
Untuk informasi, setelah berlakunya UU Nomor 17 tahun 2008, maka istilah DUKS (Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri/UU No 21 Tahun 1982 tentang Pelayaran) berubah menjadi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Pengertian TUKS dan DUKS adalah sama.
Sedangkan istilah Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang dan/atau tempat bongkar muat barang.
Terminal Khusus (TERSUS) dan TUKS dibangun dan dioperasikan, hanya bersifat menunjang kegiatan pokok perusahaan. Pembangunan Pelabuhan hanya bertujuan untuk menunjang usaha pokok dari perusahaan tersebut. Kegiatan usaha pokok antara lain pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dan dok dan galangan kapal.
Minat Swasta Bangun Pelabuhan Sangat Minim
Direktur Kepelabuhanan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Subagyo mengakui bahwa penggunaan skema Kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan pelabuhan masih sangat sedikit dibandingkan KPBU dalam pembangunan bandara.
"Kebetulan KPBU untuk pelabuhan, minat dari sektor swasta juga beda dengan bandara," ujar Subagyo dalam acara Diskusi Nasional Ocean Week di Hotel Borobudur, Jakarta pada Selasa (10/3).
Subagyo menilai sepinya minat swasta terhadap KPBU pelabuhan salah satunya terkait dengan regulasi. Untuk itu, pihaknya berharap omnibus law dapat membantu menyederhanakan regulasi yang ada saat ini.
"Ini merupakan satu lingkaran permasalahan kenapa KBPU yang berada di pelabuhan itu enggak begitu cepat seperti bandara. Tugas kami selaku pemerintah Direktorat Pelabuhan akan menghilangkan spot-spot yang menjadi hambatan itu, sehingga KBPU akan menjadi menarik," bebernya.
Untuk diketahui, melansir dari laman setkab.go.id, Perpres No 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan pembiayaan infrastruktur melalui partisipasi badan usaha.
Adapun, yang dimaksud pengelolaan aset dalam Perpres ini, dilakukan terhadap BMN pada Kementerian atau Lembaga atau aset Badan Usaha Milik Negara.Dalam Perpres ini, jenis BMN atau aset BUMN yang dapat dikelola oleh badan usaha meliputi infrastruktur transportasi, termasuk kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya