Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengamat: Tarif batas bawah maskapai perlu ditinjau ulang

Pengamat: Tarif batas bawah maskapai perlu ditinjau ulang Ilustrasi pesawat. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/Oscar Moncho

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji kenaikan batas bawah tarif pesawat kelas ekonomi. Hal ini dilakukan untuk mengimbangi biaya operasional maskapai penerbangan.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, peraturan tarif batas bawah dan tarif batas atas maskapai ini sudah lama berlaku. Penerapan kebijakan ini untuk menghindari perang tarif antar maskapai yang beroperasi di Indonesia.

"Tanpa pembatasan harga minimal (batas bawah), maskapai akan terlibat perang harga. Saling banting harga tiket dan dalam prosesnya, maskapai akan melakukan sejumlah penghematan yang ujung-ujungnya berpotensi melakukan penghematan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, yaitu hal-hal terkait perawatan pesawat dan hal-hal teknis lainnya yang dapat berdampak pada keselamatan penerbangan," ujarnya di Jakarta, Rabu (15/11).

Alvin menegaskan, secara reguler, besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas ini harus ditinjau ulang. Sebab, ada komponen-komponen yang harus menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk merevisi tarif batas bawah tersebut, misalnya nilai tukar Rupiah, harga bahan bakar dan biaya-biaya operasional lainnya.

"Sehingga diharapkan agar batas bawah tetap feasible, tetap dapat menghidupi maskapai untuk beroperasi secara normal. Jadi ini bukan barang baru, hanya nilainya memang perlu direvisi agar sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini," kata Alvin.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, menegaskan jika tarif bawah maskapai direvisi dari 30 persen menjadi 40 persen, maka hal ini harus berbanding lurus dengan pelayanan maskapai yang diberikan kepada penumpang.

"Standar pelayanan pesawat harus ditingkatkan. Misalnya soal kompensasi terhadap keterlambatan," kata Tulus.

Sebagai informasi, penetapan tarif batas bawah mengacu pada Peraturan Manteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang mekanisme perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan bawah.

Dalam aturan itu, tarif batas bawah tiket kelas ekonomi sebesar 30 persen dari tarif termahal. Sehingga jika terjadi kenaikan 10 persen, tarif terendah tiket pesawat dipatok minimal sebesar 40 persen dari tiket termahal.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP