Pengamat imbau kesalahan penerbitan SKL terhadap BLBI harus diuji PTUN
Merdeka.com - Pakar hukum administrasi negara Irman Putra Sidin menyatakan kesalahan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sebuah tindak pidana tidak berdiri sendiri namun terikat pada hukum lain," kata Irman seperti dikutip Antara di Jakarta, Jumat (15/12).
Dia mencontohkan kasus tindak pidana korupsi yang terindikasi penyalahgunaan wewenang terkait kebijakan maka masuk ranah PTUN. Sekalipun ditemukan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SKL maka dari sisi administrasi negara harus diuji terlebih dahulu melalui PTUN karena sebuah tindak pidana tidak dapat berdiri sendiri namun terikat dengan hukum lain.
Irman menuturkan penerbitan SKL sebagai kebijakan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap para debitur dan pelaku usaha, serta negara. Hukum hak asasi manusia internasional mengatur penyelesaian utang piutang tidak dapat dipidanakan.
Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir menekankan tanggung jawab korporasi tidak dapat langsung dialihkan kepada pemegang saham mayoritas. Penyidik KPK harus meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli hukum pidana dan perbankan untuk menyelidiki kasus penerbitan SKL BLBI.
"Penyidik KPK harus tepat menyimpulkan suatu perkara termasuk kasus pidana atau perdata," jelasnya.
Sementara itu, pengamat ekonomi dari Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Piter Abdullah menegaskan pemerintah harus mengejar obligor BLBI yang belum memenuhi kewajiban untuk kepastian hukum.
"Mereka (obligor yang belum memenuhi kewajiban) harus bayar untuk kepastian hukum," ujar Piter.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaBTN Siapkan Uang Tunai Rp39 Triliun untuk Kebutuhan Lebaran 2024
Adanya peningkatan alokasi uang tersebut sejalan dengan proyeksi peningkatan transaksi masyarakat selama hari raya Idul Fitri 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Susunan Kabinet Prabowo Belum Dibahas, TKN: Jangan Transaksional
TKN menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dari KPU pada tanggal 20 Maret 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaSembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut
KemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.
Baca SelengkapnyaBank BTN Rombak Susunan Komisaris dan Direksi, Ini Dia Susunan Terbarunya
Perubahan susunan pengurus Dewan Komisaris BTN disebabkan adanya pemberhentian dengan hormat alm Ahdi Jumhari Luddin dan M Yusuf Permana sebagai Komisaris.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaDemi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga
Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.
Baca Selengkapnya