Pemerintah putuskan tak ada kenaikan gaji PNS tahun depan
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan kenaikan gaji pokok aparatur sipil negara (ASN) tahun depan. Sebab, kenaikan akan semakin membuat bengkak belanja pemerintah pusat karena berdampak pada peningkatan dana pensiun.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pihaknya memutuskan untuk mempertahankan gaji pokok namun akan tetap memberikan gaji ke-14. Harapannya, 'bonus' ini tetap dapat memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.
"Kami akan memberikan THR tahun depan," ujarnya di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (3/11).
Dia menegaskan, THR ini berbeda dengan gaji ke-13 yang biasa diterima PNS pada pertengahan tahun. Nantinya, pada gaji ke-14 ini, ASN aktif akan mendapatkan 1 kali gaji pokok sedangkan pensiunan 50 persen.
"THR merupakan bagian terpisahkan dari gaji ke-13 yang setiap tahunnya dibayarkan. Besarannya itu satu kali gaji. Kalau yang Islam ya pas Lebaran, kalau untuk Katholik dan Kristen pas Natal," ungkapnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaPemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca SelengkapnyaPencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaMembandingkan PP yang pernah terbit di bulan Maret, Anas bilang kenaikan gaji pada saat itu tetap dicairkan di bulan Januari.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji para PNS sebesar 8 persen tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
Baca SelengkapnyaAnies menyayangkan gaji PNS dan TNI/Polri baru dinaikkan jelang Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPerbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.
Baca Selengkapnya