Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Pelototi Eksportir Nakal yang Ekspor Nikel Lebihi Kuota

Pemerintah Pelototi Eksportir Nakal yang Ekspor Nikel Lebihi Kuota Smelter. ©Liputan6.com

Merdeka.com - Pemerintah masih melakukan evaluasi terkait larangan ekspor sementara bijih (ore) nikel kepada para pengusaha yang melebihi over kapasitas. Evaluasi ini dilakukan untuk menentukan apakah nantinya para eksportir bisa melakukan ekspor kembali atau sebaliknya.

"(Sudah boleh jalan lagi?) Belum masih dievaluasi semuanya," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Jakarta, Kamis (7/11).

Bambang mengaku sudah mengirim tim dari Kementerian ESDM bersama dinas pemerintah daerah untuk melakukan kunjungan lapangan ke 30 perusahaan yang membangun smelter. Dari semua perusahaan tersebut akan diselidiki apakah ditemukan over kapasitas saat ekspor.

"Iya yang 30-an itu yang di evaluasi," singkat Bambang.

Senada dengan Bambang, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia juga mengaku belum ada keputusan mengenai pelarangan ekspor sementara. Dia menyebut, keputusan pelarangan ini nantinya akan dilanjutkan kembali pada Senin mendatang.

"Nanti di BKPM antara pemerintah, BKPM dengan pengusaha nikel. Kami hari senin akan bahas kelanjutan dari ekspor ore," tandas dia.

Alasan Pelarangan Ekspor Bijih Nikel

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan membeberkan beberapa alasan dipercepatnya pelarangan ekspor bijih (ore) nikel. Salah satunya, yakni temuan lonjakan ekspor terhadap komoditas tersebut.

Luhut menyebut, selama dua bulan terakhir, lonjakan ekspor bijih nikel naik tiga kali lipat atau menjadi 100-130 kapal ekspor per bulan. Padahal normalnya hanya mencapai 30 kapal saja setiap bulannya.

"Lonjakan luar biasa terjadi sudah dua bulan dari awal September. Itu merusak dan merugikan negara. Kamu (eksportir) manipulasi kadar dan kuota yang dijual," kata dia di Kantornya, Jakarta, Selasa (29/10).

Jumlah ekspor yang melebihi kuota terjadi akibat aturan pemerintah yang melarang percepatan ekspor bijih nikel dari sebelumnya 2022 menjadi 1 Januari 2020. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 yang diterbitkan mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Meski begitu, dia belum tahu berapa jumlah eksportir nikel yang tercatat melebihi kapasitas ekspor. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPK, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Bea Cukai, dan Kementerian ESDM untuk memetakan perusahaan yang ekspor melebihi kuota.

Perusahaan Langgar Kuota ekspor Bakal Disanksi

Perusahaan yang ketahuan ekspor melebihi kuota bakal terkena sanksi. Karena dalam hal ini melibatkan KPK, maka sanksi yang diberikan pun bisa hingga pidana. "Pidana. Jadi jangan macam-macam karena KPK terlibat," katanya.

Di sisi lain, dia mengakui penghentian ekspor bijih (ore) nikel ini hanya bersifat sementara. Penghentian ekspor tersebut mulai berlaku hari ini. Nantinya, dalam satu atau dua minggu ke depan larangan tersebut bisa dicabut. Dengan begitu, eksportir bisa menjual lagi bijih nikel ke luar.

"Ekspor nikel dievaluasi (setop). Berapa lama dilakukan? Bisa seminggu atau dua minggu. Tapi resminya nanti penyetopan 1 Januari 2020," tandasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
AHY Sebut Presiden Jokowi Jalankan Hilirisasi Perekonomian Warisan dari Pemerintahan SBY
AHY Sebut Presiden Jokowi Jalankan Hilirisasi Perekonomian Warisan dari Pemerintahan SBY

Selain itu, industri pertambangan juga diwajibkan untuk membangun smelter di lokasi yang dekat dengan sumber bahan baku.

Baca Selengkapnya
Data BKPM: Realisasi Investasi Hilirisasi Tahun 2023 Capai Rp375,4 Triliun, Paling Besar Smelter
Data BKPM: Realisasi Investasi Hilirisasi Tahun 2023 Capai Rp375,4 Triliun, Paling Besar Smelter

Adapun sepanjang Januari - Desember 2023, realisasi investasi telah mencapai Rp1.418,9 triliun atau melebihi target 101,3 persen dari target.

Baca Selengkapnya
Jokowi Targetkan Smelter Freeport Beroperasi 2024, Buka Perekrutan 20 Ribu Anak Muda Indonesia
Jokowi Targetkan Smelter Freeport Beroperasi 2024, Buka Perekrutan 20 Ribu Anak Muda Indonesia

Presiden Jokowi menargetkan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dugaan Sementara Penyebab Meledaknya Smelter ITSS Versi Menko Airlangga
Dugaan Sementara Penyebab Meledaknya Smelter ITSS Versi Menko Airlangga

Titik ledakan yang terjadi di tungku smelter sudah seharusnya dihentikan sementara waktu selama proses pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Serikat Pekerja Desak Pimpinan PT ITSS Diproses Hukum Usai Ledakan Tungku Smelter Nikel
Serikat Pekerja Desak Pimpinan PT ITSS Diproses Hukum Usai Ledakan Tungku Smelter Nikel

Tungku Smelter Nikel PT ITSS terbakar pada Minggu (24/12) pagi.

Baca Selengkapnya
Kronologi Tungku Smelter PT ITSS Morowali Meledak Berujung 13 Pekerja Tewas
Kronologi Tungku Smelter PT ITSS Morowali Meledak Berujung 13 Pekerja Tewas

Akibatnya 13 orang pekerja dilaporkan meninggal dunia

Baca Selengkapnya
Smelter ITSS Morowali Meledak, Luhut: Tak Ada Kompromi, Perusahaan Harus Bertanggung Jawab
Smelter ITSS Morowali Meledak, Luhut: Tak Ada Kompromi, Perusahaan Harus Bertanggung Jawab

Investigasi awal, ditemukan indikasi tindakan melanggar SOP yang sudah ditetapkan oleh perusahaan, sehingga terjadi kecelakaan dan korban jiwa.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Gercep Bayarkan Santunan Korban Ledakan Smelter Morowali
BPJS Ketenagakerjaan Gercep Bayarkan Santunan Korban Ledakan Smelter Morowali

BPJS Ketenagakerjaan telah proaktif dengan menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap.

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi VII DPR Minta Korban Kebakaran Tungku Smelter Jadi Prioritas
Anggota Komisi VII DPR Minta Korban Kebakaran Tungku Smelter Jadi Prioritas

Perusahaan dan negara melalui BPJS Tenaga Kerja harus memberikan penanganan serius.

Baca Selengkapnya