Pemerintah Diminta Tekan Disparitas Harga Batubara Dalam Negeri
Merdeka.com - Lembaga riset Institute for Essential Services Reform (IESR) meminta pemerintah menghilangkan disparitas harga domestic market obligation (DMO) dengan internasional, agar pasokan batubara dalam negeri bisa andal.
"Kebijakan DMO harus ditinjau ulang, kenapa penambang enggan, karena disparitas harga pasar dengan DMO jauh sekali, tentunya pengusaha tidak salah juga mencari profit," kata Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa di Jakarta, dikutip Antara, Senin (3/1).
Dia menilai, disparitas harga antara PLN yang mengambil batubara dengan harga USD70 per metrik ton terlalu tinggi dengan selisih harga internasional. Fabby menyarankan pemerintah menerapkan harga dinamis terkait harga domestik batubara tersebut.
"DMO dibuat dinamis di bawah harga internasional tapi tidak tetap, konsekuensinya memang harga listrik PLN naik. Kalau harga naik, PLN akan dipaksa memakai energi terbarukan," imbuhnya.
Penekanan pentingnya penerapan energi terbarukan ditegaskan Fabby karena jaminan pasokan energi jangka panjang. "Dalam 2-3 tahun ke depan pemerintah harus mencabut kebijakan DMO, harga listrik batu bara merefleksikan harga ekonomi sebenarnya," jelasnya.
Mengenai larangan sementara ekspor batu bara terhitung sejak 1 sampai 31 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Fabby mengamini urgensi ketersediaan bahan baku batu bara untuk pasokan PLN agar tidak terjadi pemadaman listrik.
"Kalau dari energy security memang keputusan pemerintah (larangan ekspor batu bara) sesuatu yang urgent," ujarnya.
Kendati demikian, dia memaklumi protes dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) terkait kebijakan pelarangan ekspor batu bara tersebut karena terkesan terburu-buru dan tidak melibatkan pelaku usaha.
Menurutnya, kebijakan tersebut menghantam semua pelaku bisnis batu bara di Indonesia. Padahal banyak pelaku usaha di sektor tersebut yang mematuhi kebijakan DMO.
Sebelumnya, saat rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR RI, Senin (15/11), Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan DMO batu bara ditujukan untuk mengatur volume dan harga batu bara untuk industri di dalam negeri sebagaimana diatur oleh pemerintah di dalam Peraturan Menteri ESDM.
Bila aturan DMO dilepas, Fabby memandang hal itu akan berdampak pada kepastian pasokan batu bara dalam negeri. Hal lain, langkah itu diyakini turut memicu lonjakan biaya yang pada ujungnya berdampak pada kenaikan subsidi atau tarif listrik masyarakat.
Dampak kedua bila DMO ini dicabut potensi kenaikan harga batu bara yang akan berdampak langsung pada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik. Kenaikan ongkos produksi ini disampaikan Zulkifli juga akan berdampak langsung pada subsidi dan kompensasi listrik dari pemerintah ke PLN.
Sementara itu, Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI telah sepakat akan melakukan penyesuaian terhadap tarif dasar listrik bila situasi pandemi COVID-19 makin membaik pada 2022. Adapun kompensasi penyesuaian tarif akan diberikan selama enam bulan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini merespons isu kenaikan harga minyak kita akibat kurangnya realisasi domestic market obligation (DMO) oleh produsen.
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM, mengatakan ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan seperti cadangan gas bumi dan juga penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaPHE hingga Juni 2023 mencatatkan produksi minyak sebesar 570 ribu barel per hari (MBOPD) dan produksi gas 2757 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaBayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaBulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca Selengkapnya