Pemerintah diminta buat aturan spesifik untuk GrabCar & Taksi Uber
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang di dalamnya termasuk aturan tentang taksi berbasis aplikasi seperti GrabCar, Taksi Uber dan lainnya.
Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur operasional taksi berbasis aplikasi seperti harus uji KIR, pengemudi SIM A Umum dan lain sebagainya.
Sekjen Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (KJTUB), Musa Emyus mengaku keberatan dengan aturan tersebut. Dia meminta pemerintah untuk segera merevisinya dan membuat aturan lebih khusus dan spesifik.
"Permen 32 harus revisi, jadi ada aturan yang benar-benar untuk aplikasi online. Angkot tuh khusus untuk nyari duit. Kalau aplikasi online tuh ya iseng. Tapi dia sangat membantu," katanya dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu (19/10).
Menurutnya, salah satu aturan yang menyulitkan yakni pembatasan penggunaan mobil untuk transportasi online harus di atas 1.300cc. "Hal ini yang menyulitkan karena rata-rata pengemudi online itu mobil pribadi yang jelas di bawah 1.300 cc."
Aturan spesifik yang harus dibuat Kemenhub menurut Musa adalah mengenai jalur. Selama ini, taksi berbasis aplikasi tidak menempuh jarak terlalu jauh, hanya disekitar Jabodetabek. Tidak ada bedanya dengan taksi konvensional.
"Makanya ini harus dibuat aturan sendiri biar enggak numpang sama aturan yang ada," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya