Pemerintah bakal terapkan range tarif sewa lahan di Batam
Merdeka.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan pemerintah berencana untuk menentukan batas atas batas bawah (range) dari tarif sewa lahan. Hal ini dilakukan karena banyaknya penolakan dari kalangan dunia usaha terkait kenaikan tarif ini.
"Tarif nanti akan diumumkan. Sudah diberikan tugas kepada tim teknis dan sudah diberikan range harga. Tapi harus dikaji oleh BP Batam dan Kementerian Keuangan," kata Sofyan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (25/11).
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Hatanto Reksodiputro menjelaskan untuk menentukan range ini, pemerintah melakukan revisi Peraturan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
"Kenaikannya Tidak lebih dari 200 persen, batas atas. Atau 150 persen lah katakan. Kan katanya ada yang bilang di Perka BP Batam, kenaikannya sampai 300-400 persen," jelasnya.
Seperti diketahui, untuk sewa lahan kawasan komersoal tengah kota di Batam Center misalnya, tarif sewa lahan untuk 30 tahun dari semula hanya Rp 70.500 per meter persegi, mulai aturan tersebut berlaku naik menjadi Rp 333.000 per meter persegi ata naik 372 persen.
Untuk tarif sewa lahan apartemen di Batam Center, tarif sewa yang tadinya Rp 51.250 per meter persegi naik 467 persen menjadi Rp 290.900 per meter persegi. Untuk lahan industri di kawasan premium, tarif sewa yang biasanya hanya Rp 32.250 per meter persegi, naik 679 persen menjadi 251.250 per meter persegi.
"Jadi, untuk yang tanahnya di atas 500 meter memang kita bedakan. Orang bisa beli tanah 1000 m2, ya masa disamain sama harga yang tanahnya 72 m2. Tapi kita lihat gimana nanti tim teknisnya," pungkas Hatanto.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasition mengatakan pihaknya akan melakukan kajian ulang mengenai kenaikan tarif uang wajib tahunan otorita (UWTO) atau tarif sewa lahan di Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) Batam. Hal ini dikarenakan banyaknya penolakan dari kalangan dunia usaha terkait kenaikan tarif ini.
Terkait tuntutan dunia usaha untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 tentang penyesuaian tarif baru sewa lahan di Batam, Darmin menyatakan akan membicarakannya bersama Menteri Keuangan. Selain itu, pemerintah juga akan mengajak dialog beberapa pihak terkait kebijakan tersebut.
Seperti diketahui, kenaikan UWTO ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2013 yang menyatakan bahwa tarif UWTO perlu penyesuaian. Nantinya, pelaksanaan tarif sewa lahan ini akan diberlakukan setelah kajian selesai.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya