Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Bakal Gandeng Swasta Garap 7 Pelabuhan Ini

Pemerintah Bakal Gandeng Swasta Garap 7 Pelabuhan Ini Perjalanan Pelabuhan Larantuka menuju Podor melalui Selat Tanjung Gemuk. ©2015 merdeka.com/mustiana lestari

Merdeka.com - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, ada 7 pelabuhan yang berpotensi untuk dikerjasamakan dengan swasta, guna menghemat pemakaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Nantinya, kerja sama tersebut dengan skema kerja sama operasi (KSO), kerja sama pemanfaatan (KSP), kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), atau konsesi. Ketujuh pelabuhan tersebut, di antaranya Lelabuhan Luwuk, Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Pinang, Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Pelabuhan Larantuka, Pelabuhan Nabire, Lelabuhan Pangandaran dan Pelabuhan Carocok Panasahan/Painan.

"Menurut data Bank Dunia, untuk mencapai tingkat pertumbuhan PDB sebesar enam per tahun, Indonesia membutuhkan pembiayaan infrastruktur sebesar lima persen per tahun dari total PDB. Idealnya, sedikitnya 12-15 persen dari pendapatan domestik bruto dapat dialokasikan untuk investasi di bidang infrastruktur," kata Sugihardjo, dikutip Antara, Kamis (6/12).

"Secara kepemilikan, sebagian besar BUMN-BUMN yang bergerak di bidang sarana dan prasarana tersebut masih 100 persen dimiliki Pemerintah, atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Pemerintah. Selama ini pendanaan pembangunan sarana dan prasarana diidentikkan dengan anggaran APBN, sehingga pihak swasta belum berperan optimal dalam pengembangan infrastruktur kepelabuhanan," jelasnya.

Sementara itu, untuk skala prioritas sedang yaitu Pelabuhan Kendawangan, Pelabuhan Tual, Pelabuhan Kali Adem/Muara Angke, Pelabuhan Likupang, Lelabuhan Meulaboh dan Pelabuhan Branta. Sedangkan untuk skala prioritas rendah yaitu pelabuhan penyeberangan Batu Licin Tanjung Serdang, Pelabuhan Penyeberangan Jepara Karimun Jawa; Pelabuhan Kuala Gaung; pelabuhan Sirombu dan Pelabuhan Sungai Lumpur.

Menurutnya, ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana transportasi laut di Indonesia masih belum optimal, sehingga masih perlu pembangunan dan pengembangan. Sedangkan tujuh pelabuhan tersebut merupakan hasil survei Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi (Puslitbang) Laut dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan (ASDP) di 17 lokasi pelabuhan di Indonesia, baik itu pelabuhan laut maupun pelabuhan penyeberangan.

"Luasnya cakupan transportasi laut, tentu memerlukan pendanaan yang sangat besar, sementara itu pemerintah mempunyai keterbatasan dalam pendanaan. Oleh karena itu perlu didorong sektor swasta untuk berinvestasi dalam mempercepat pembangunan transportasi laut," imbuhnya.

Untuk pelabuhan laut, Puslitbang Transportasi Laut dan ASDP melakukan survei di Pelabuhan Sirombu, Pelabuhan Kuala Gaung, Pelabuhan Carocok Painan/Panasahan, Pelabuhan Sungai Lumpur, Pelabuhan Pangandaran, Pelabuhan Branta, Pelabuhan Kendawangan, Pelabuhan Likupang, Pelabuhan Luwuk, Pelabuhan Larantuka, Pelabuhan Tual dan Pelabuhan Nabire. Sementara untuk pelabuhan penyeberangan, yaitu pelabuhan Tanjung Pinang (Sri Bintan Pura)-Tanjung Balai Karimun, Pelabuhan Jepara-Karimunjawa, Pelabuhan Batulicin- Tanjung Serdang dan pelabuhan Kali Adem, Muara Angke).

Saat ini pengadaan dan pembangunan pelabuhan yang sudah dilaksanakan oleh pihak swasta melalui sistem konsesi telah dilaksanakan oleh PT Wahyu Samudera Indonesia (WSI) di muaro jambi. Pengadaan untuk sarana juga sebaiknya didorong untuk dikerjasamakan dengan swasta/badan usaha, baik saat pembangunan kapal namun juga pada pengoperasian pelabuhan.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Bupati Banyuwangi Raih Satyalencana Wirakarya Berkat Pengembangan Sektor Kelautan

Bupati Banyuwangi Raih Satyalencana Wirakarya Berkat Pengembangan Sektor Kelautan

Bupati Banyuwangi Raih Satyalencana Wirakarya dari Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dirut Bulog Jelaskan Duduk Perkara Beras SPHP Memuat Stiker Capres Tertentu

Dirut Bulog Jelaskan Duduk Perkara Beras SPHP Memuat Stiker Capres Tertentu

Bayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.

Baca Selengkapnya
Serahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan

Serahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan

Jokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.

Baca Selengkapnya
Jangan Sembarangan, Ini Bahaya Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan

Jangan Sembarangan, Ini Bahaya Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan

Melakukan penukaran uang dipinggir jalan berisiko merugikan masyarakat atas potensi peredaran uang palsu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Respons Agus Gumiwang Masuk Bursa Calon Ketum Golkar

Respons Agus Gumiwang Masuk Bursa Calon Ketum Golkar

Jawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya