Pemerintah bakal bikin batasan tarif bagi bisnis angkutan online
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan melakukan uji publik revisi peraturan menteri perhubungan nomor 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Peraturan ini mengatur beberapa hal di antaranya terkait dengan penentuan tarif.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto mengatakan pemerintah perlu melakukan pengaturan terkait beberapa substansi tersebut untuk memberikan hak yang sama antara penumpang, pengemudi dan pelaku bisnis kendaraan. Dia mengatakan selama ini masih terjadi ketimpangan hak antara ketiganya.
"Nah, kalau selama ini kan, untuk kendaraan online itu pada jam jam padat tarif nya naik. Lalu kemudian pada jam jam lengang akan diberi diskon besar besaran. Ini yang perlu kita atur bagaimana supaya dalam semua waktu harganya sama," ujar Pudji di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (17/2).
Melihat kondisi tersebut, Pudji mengatakan pemerintah telah meminta berbagai masukan dari stakeholder, pelaku bisnis online dan Organda dalam pengaturan hal tersebut.
"Terkait dengan tarif. Di PM 32 itu tidak ada tarif kepada perusahaan dan kepada penumpang. Tapi dalam konteks pelaksanaannya mendapat masukan yang perlu kita pikirkan untuk ada semacam kesetaraan," imbuhnya.
Untuk itu, Pudji mengatakan pemerintah menawarkan suatu solusi penentuan tarif bawah dan tarif atas. Nantinya, pengaturannya akan dilakukan oleh pemerintah daerah sebab pemerintah daerah lebih mengetahui pangsa pasar di daerahnya.
"Untuk ada semacam kesetaraan perlu ada penentuan tarif bawah dan tarif atas. Pengaturannya kita serahkan kepada pemerintah daerah, sebab mereka lebih tau pangsa pasar,"ungkapnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya