Pembatasan Kegiatan Masyarakat akan Menahan Proses Pemulihan Ekonomi RI
Merdeka.com - Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE), Piter Abdullah menyebut bahwa pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali memang perlu dilakukan, untuk menekan penyebaran virus Corona. Namun di sisi lain, pembatasan ini bisa menahan laju pemulihan ekonomi Indonesia.
"Dampaknya lebih menahan proses recovery yang sedang kita upayakan. Tapi pengetatan ini memang kita butuh kan. Menurunkan kasus positif harus diutamakan," kata Pieter saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/1).
Dia menambahkan, selama tidak diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat atau lockdown dampak ke perekonomian tidak akan besar. Sebab kebijakan itu itu tidak akan menurunkan perekonomian yang sudah rendah.
"Kalau terjadi ledakan kasus sehingga harus PSBB ketat justru pemulihan ekonomi akan terganggu," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk menjalankan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali. Pembatasan kegiatan masyarakat ini berlaku mulai 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021
Regulasi Tiap Daerah
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah direspons sejumlah daerah. Di antaranya Pemprov Bali yang menerbitkan regulasi dan Pemprov DKI Jakarta yang akan menerbitkan regulasi pada Kamis ini.
"Kepala daerah diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerah baik pergub maupun perkada (peraturan kepala daerah)," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (7/1).
Menurut dia, Gubernur Bali sudah mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan PSBB 11-25 Januari 2021. Begitu juga provinsi lain seperti Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur juga didorong penerbitan regulasi turunan yang regulasinya sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.
Diketahui, PSBB baru itu diterapkan di semua wilayah DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yakni Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, DIY, Jawa Timur, dan Bali.
Pembatasan aktivitas masyarakat di antaranya kebijakan kerja dari rumah (WFH) sebesar 75 persen dan perkantoran kementerian/lembaga sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi dengan tetap memperketat protokol kesehatan.
Institusi pendidikan melakukan pembelajaran secara daring, sektor esensial masih beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasi, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.
Restoran dan mal mengalami pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB, makan dan minum di restoran hanya 25 persen dari kapasitas, serta pemesanan makanan dibawa pulang tetap diizinkan.
Kegiatan konstruksi dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan, tempat ibadah hanya 50 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan, fasilitas umum ditutup, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan transportasi umum dengan pembatasan kapasitas dan jam operasi.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaKeduanya membahas tentang situasi dan kondisi dunia saat ini, termasuk kepada masalah ekonomi dan keamanan negara.
Baca SelengkapnyaProyeksi Prabowo ini berkaca pada kian meningkatnya daya beli masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut Prabowo-Gibran didukung kekuatan besar
Baca SelengkapnyaKendati begitu, Perry mengakui kinerja ekspor barang belum kuat dipengaruhi oleh menurunnya ekspor komoditas.
Baca SelengkapnyaKondisi ini yang menjadi kunci utama stabilitas ekonomi menjelang pencairan THR
Baca SelengkapnyaUMKM adalah salah satu pilar ekonomi kerakyatan yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaSyaratnya adalah ada orang lain yang bukan bagian keluarga Kepala Negara tadi juga mendapatkan porsi dan hak yang sama.
Baca Selengkapnya